Kilas Politik & Hukum
Revisi UU Hambat Rekrutmen CPNS KompetenRevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinilai akan menghambat perekrutan tenaga calon pegawai negeri sipil yang kompeten. Sebab, salah satu poin yang akan direvisi adalah penerimaan tenaga honorer K2 tanpa melalui seleksi terbuka. Hal ini disampaikan Sekretaris Deputi pada Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Aba Subagja dalam diskusi bertema "Menimbang Kembali Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara" yang digelar Lembaga Administrasi Negara (LAN), di Jakarta, Rabu (1/2). Aba mengatakan, 439.956 tenaga honorer lebih didominasi lulusan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan diploma III dengan persentase 89,4 persen. Sementara persentase tenaga honorer yang telah mencapai pendidikan strata satu hanya 10,6 persen. (FLO)Brotoseno Didakwa Terima Rp 1,9 Miliar Mantan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno, didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar yang diberikan bertahap melalui karyawan maskapai penerbangan Lion Air, Lexi Mailowa Budiman. Dana suap tersebut ditengarai berasal dari PT Kaltim Electrik Power dan PT Jawa Pos National Network. Brotoseno juga didakwa meminta tiket penerbangan Yogyakarta-Jakarta. Hal ini terungkap dalam dakwaan perkara pungutan liar yang menjerat Brotoseno yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/2). Suap tersebut diberikan untuk pengurusan penundaan pemanggilan, penerbitan surat keterangan tak bersalah, dan pemindahan lokasi permintaan keterangan terhadap Dahlan Iskan dalam perkara cetak sawah. Untuk itu, JPU menjerat Brotoseno dengan empat dakwaan alternatif. (IAN)