› Politik & Hukum›Siti Fadilah Didakwa Untungkan... Iklan Siti Fadilah Didakwa Untungkan Perusahaan Obat Audio Berita Oleh · 0 menit baca TEKS ANTARA/SIGID KURNIAWAN Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2). Fadilah didakwa merugikan keuangan negara Rp 6,1 miliar dari pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005 di Departemen Kesehatan dan menerima suap Rp 1,875 miliar dari PT Graha Ismaya. Editor: Bagikan