logo Kompas.id
Politik & HukumPengelolaan Dana Desa Butuh...
Iklan

Pengelolaan Dana Desa Butuh Pendampingan

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pengelolaan alokasi dana desa masih kedodoran di sana-sini, baik dari segi tata kelola dan akuntabilitas maupun tenaga pendamping yang masih sebatas petugas pencatat kegiatan. Aparatur desa pun khawatir terjerat korupsi lantaran kewenangan yang belum sepenuhnya mereka peroleh sehingga butuh pendampingan.Sementara data Indonesia Corruption Watch menunjukkan, korupsi yang menjerat aparatur desa telah terjadi sejak 2010. Selama periode 2010-2015, sebanyak 186 perangkat desa terjerat kasus korupsi terkait penggunaan anggaran dari pemerintah daerah setempat, dengan total nilai korupsi Rp 205,7 miliar. Pada 2016, memasuki tahun kedua anggaran dana desa (ADD) dikucurkan, ada 28 kasus korupsi yang menjerat aparatur desa dengan nilai korupsi Rp 18 miliar.Ada kepala desa yang masih membutuhkan penyesuaian terhadap sistem tata kelola ADD yang kini kian kaku. Wahyudi, Kepala Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, yang dihubungi dari Jakarta, Jumat (3/3), mengatakan, aparatur desanya membutuhkan waktu untuk membiasakan diri dengan pencatatan anggaran yang ketat."Sebelumnya, kami tidak pernah membuat laporan anggaran yang begitu ketat seperti sekarang. Itu saja sekretaris dan bendahara saya memiliki latar belakang pendidikan yang cukup baik dan mereka selalu mengikuti pelatihan," ujarnya.Sementara Syahrial Djafar, Kades Atas, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengatakan, banyak manfaat yang diperoleh dari ADD. Hanya pendampingannya dirasa masih kurang, terutama di daerah pelosok. "Kebetulan desa kami di kota kecamatan sehingga rutin diperiksa pendamping. Namun, tenaga pendamping masih jarang turun ke desa di pedalaman," ujarnya.Jumlah dana ADD yang diterima setiap desa beragam, tergantung jumlah penduduk. Desa Panggungharjo menerima Rp 800 juta dan Desa Atas menerima Rp 950 juta.Tidak disiapkanDirektur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Edi Jaweng mengatakan, sumber daya aparatur desa yang menjadi pengelola anggaran tak disiapkan dengan matang dalam penguatan tata kelola keuangan, tata pemerintah modern, dan sistem akuntabilitas.Seusai rapat koordinasi di KPK, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan mengatakan, pihaknya bersama KPK sedang menyusun mekanisme prosedur pencairan dan pengelolaan ADD. Nata akan bersinergi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (MDN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000