logo Kompas.id
Politik & HukumPresiden Perlu Pimpin...
Iklan

Presiden Perlu Pimpin Reformasi Peradilan

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Presiden diharapkan memimpin langsung reformasi peradilan dengan mempertimbangkan persoalan-persoalan yang terjadi di tubuh Mahkamah Agung. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kekuatan untuk memastikan terjadinya perbaikan mekanisme dan kultur di tubuh lembaga peradilan tertinggi. Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada OC Madril dalam diskusi media bertajuk "Independensi dan Akuntabilitas Peradilan", Rabu (8/3), di Jakarta, mengatakan, kepedulian Presiden terhadap persoalan hukum di negeri ini bisa dimulai dengan memberikan perhatian lebih pada upaya reformasi peradilan. Maraknya operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aparat pengadilan selama 2016 menunjukkan masih rendahnya integritas, kompetensi, dan akuntabilitas aparat pengadilan."Beberapa kasus korupsi yang diduga melibatkan Sekretaris MA Nurhadi ketika itu sebenarnya momentum yang luar biasa. Kasus itu menyedot perhatian publik. Kurang besar apa kasus itu. Problem yang menyangkut Sekretaris MA itu menunjukkan persoalan besar di tubuh MA dan pengadilan di bawahnya," tutur Oce yang menjadi narasumber bersama dengan dua pembicara lainnya, yakni anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, dan mantan Hakim Konstitusi Harjono.Paket kebijakan hukum yang dibuat oleh pemerintah diharapkan tidak tumpang tindih dan mampu memberikan solusi atas persoalan peradilan di Tanah Air. Sementara itu, menurut Harjono, problem independensi dan akuntabilitas hakim adalah masalah lama. Sejak Orde Baru, masalah terus berulang. Selalu ditemukan hakim yang menerima suap, tidak independen dalam memutus, dan banyak problem lain."Mengenai independensi hakim, selama ini ada kekeliruan pemahaman. Seolah-olah hakim bebas dan independen begitu saja. Padahal, makna dari independensi hakim itu ialah bahwa hakim wajib independen. Jika hakim tidak memenuhi kewajibannya untuk independen, ia berbuat kesalahan," kata Harjono.Dari sisi pembuatan regulasi, Nasir Djamil mengatakan, DPR mendukung upaya reformasi peradilan. DPR tidak setuju jika ada institusi, apalagi di bidang yudikatif, yang tidak mau diawasi. "Semua institusi harus diawasi. Jangan sampai ada hakim yang berlindung di balik jubah independensi," ujarnya. (REK)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000