logo Kompas.id
Politik & HukumAset TNI Diincar Mafia
Iklan

Aset TNI Diincar Mafia

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Dari total 337.000 hektar tanah milik TNI dan Kementerian Pertahanan, baru 20 persen yang bersertifikat. Aset tanah milik TNI dan Kementerian Pertahanan yang belum bersertifikat itu juga bermasalah dan menjadi sengketa sehingga banyak yang diincar mafia tanah.Kemhan bersama TNI bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menata kembali aset-aset tanah tersebut."Aset Kemhan dan TNI butuh penataan ulang dan kepastian hukum," kata Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, di Jakarta, Jumat (31/3). Ryamizard mengatakan, Kemhan akan mengedepankan hukum dalam pengelolaan aset tanah tersebut. Aset-aset itu diperlukan untuk kebutuhan pertahanan negara, seperti lahan latihan TNI.Ryamizard mengatakan, Kemhan dan TNI tidak akan menahan tanah yang bukan menjadi hak. Ia mencontohkan, tanah yang dulu diambil TNI di masa penumpasan Partai Komunis Indonesia harus dikembalikan. Akan tetapi, tanah yang memang menjadi hak TNI harus dipertahankan sesuai dengan hukum. TNI juga akan menambah lahan latihan terkait dengan semakin jauhnya jangkauan alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI. "Presiden sudah perintahkan juga untuk mencari lahan-lahan baru agar TNI bisa berlatih," kata Ryamizard.Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Strategis Nasional Kementerian Pertahanan Heros Paduppai memaparkan data tanah di Kemhan dan TNI. Tercatat, total ada 11.093 bidang tanah dengan luas total 337.000 hektar. Dari jumlah tersebut, baru 7.255 bidang tanah yang bersertifikat dengan luas total 67.000 hektar. Sisanya, seluas 270.000 hektar yang terdiri atas 3.838 bidang tanah belum memiliki sertifikat. DiincarDari tanah yang belum memiliki sertifikat itu, sekitar 202.000 hektar bermasalah dalam arti menjadi sengketa. "Banyak tanah Kemhan/TNI diincar mafia tanah," kata Heros.Sofyan Djalil mengatakan, banyak masalah dalam pertanahan Kemhan/TNI disebabkan tidak terurus. Apalagi, ditambah dengan mafia tanah yang menggunakan cara seperti menggugat status hukum tanah. Hal ini menjadi salah satu faktor yang mendorong perlunya kepastian hukum tanah Kemhan dan TNI. Sofyan juga mengatakan, jika status hukum tanah tidak memiliki kepastian, akan mengganggu ekonomi. "Orang takut beli tanah karena tidak ada tanah yang tidak bisa digugat orang," katanya.Dengan nota kesepahaman ini, kedua pihak akan mencari solusi. Sesuai rencana akan dibentuk kelompok kerja yang terdiri dari personel Kemhan dan TNI, terutama di sejumlah wilayah. Mereka akan mendata ulang dan mengurus status hukum tanah Kemhan dan TNI. Sofyan mengatakan, basis hak tanah TNI di antaranya diperoleh setelah kemerdekaan. Semua tanah yang dikuasai militer Jepang diserahkan ke TNI. Namun, karena tak diurus secara baik melalui hukum, tanah itu jadi banyak yang dihuni masyarakat. "Kalau bisa disertifikasi langsung, ya, kita sertifikasi. Kalau dalam satu atau dua tahun ke depan bisa atasi 70 persen, itu sudah luar biasa," katanya. (EDN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000