› Politik & Hukum›Pemerintah Tak Bisa Intervensi Iklan Pemerintah Tak Bisa Intervensi Audio Berita Oleh · 0 menit baca TEKS KOMPAS/ALIF ICHWAN Tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (12/4), setelah diperiksa penyidik KPK. Andi diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Andi yang merupakan pelaksana proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha lain untuk membahas anggaran proyek KTP elektronik senilai Rp 5,9 triliun. Editor: Bagikan