logo Kompas.id
Politik & HukumTerbukti, Amran Divonis Enam...
Iklan

Terbukti, Amran Divonis Enam Tahun

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran Hi Mustary dinyatakan terbukti korupsi bersama-sama dengan Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Julia, dan Dessy dalam proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara melalui program aspirasi tahun 2016. Amran dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.Vonis terhadap Amran dibacakan bergantian oleh majelis hakim yang dipimpin Fashal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/4). Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Amran dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.Hakim Fashal, dalam pertimbangan hukumnya, menyebutkan, Amran terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.Dari 92 saksi yang dihadirkan jaksa dan tiga saksi meringankan dari penasihat hukum terdakwa, hakim menyimpulkan, Amran berperan dalam korupsi infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara melalui program aspirasi yang melibatkan anggota Komisi V DPR. Amran terbukti menerima Rp 3,055 miliar dari pengusaha Abdul Khoir, So Kok Seng alias Aseng, Hong Arta Jhon Alfred, dan Henoch Setiawan. Amran menerima beberapa kali uang dari Khoir melalui sejumlah perantara, antara lain Imran S Djumadil dan Quraish Lutfi. Amran menerima uang dari Khoir dan pengusaha lainnya untuk memastikan proyek pengerjaan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara jatuh ke tangan mereka.Tidak berterus terangHakim Fashal Hendri menilai, tidak ada alasan pembenar untuk menghapuskan hukuman pidana terhadap perbuatan Amran. Pertimbangan yang memberatkan adalah dia tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan Amran dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal yang meringankan Amran adalah sikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya. "Putusan yang dijatuhkan harus menunjukkan refleksi pengajaran sehingga memberi efek jera terdakwa dan orang lain untuk tidak melakukan hal serupa," kata Fashal Hendri.Atas putusan itu, penasihat hukum Amran, Hendra Kariangia, menyatakan tidak akan banding atau menerima vonis. Sementara jaksa KPK Subari Kumair menyatakan pikir-pikir.Dalam perkara ini, mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, menjadi justice collaborator atau orang yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatannya. Damayanti dalam kesaksian sebelumnya menyebut Amran memiliki peranan penting dalam pembagian fee dari pengusaha untuk anggota Komisi V DPR yang menganggarkan dana aspirasinya di Maluku dan Maluku Utara. (rek)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000