logo Kompas.id
Politik & HukumRajamohanan Terbukti Minta...
Iklan

Rajamohanan Terbukti Minta Tolong Ipar Presiden

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair disebut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terbukti meminta tolong adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, mengatasi persoalan pajak perusahaannya. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan, Rajamohanan terbukti menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, antara lain Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Handang Soekarno.Dalam sidang pembacaan putusan terhadap Rajamohanan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/4), majelis hakim menyatakan, upaya mengatasi persoalan pajak PT EKP di Ditjen Pajak dibuktikan dengan fakta hukum adanya komunikasi via aplikasi Whatsapp antara Rajamohanan dan Arif. "Terdakwa meminta bantuan Arif terkait penyelesaian masalah pajak PT EKP dengan mengirimkan dokumen-dokumen tersebut kepada Arif melalui Whatsapp. Pesan itu diteruskan Arif kepada Handang Soekarno dengan kalimat, \'Apa pun keputusan Dirjen. Mudah2an terbaik buat Mohan pak. Suwun.\' Atas permintaan tersebut, Handang Soekarno menyanggupinya dengan mengatakan, \'Siap bpk, bsk pagi saya menghadap beliau bpk. Segera sy khabari bpk.\'," kata hakim anggota Emilia Djaja Subagia mengutip fakta hukum yang dilontarkan jaksa dan terkonfirmasi di dalam persidangan.Majelis hakim pun memvonis Rajamohanan 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar.Dalam perkara ini, Rajamohanan memberikan uang 148.500 dollar Amerika Serikat kepada Handang. Sebelumnya diketahui, pada kurun waktu 2015-2016, PT EKP menghadapi berbagai persoalan perpajakan, yakni pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan. Khusus untuk STP PPN, ada tagihan yang harus dibayar PT EKP, yakni Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014 dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015."Unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara itu terpenuhi dengan pemberian uang 148.500 dollar AS kepada Handang Soekarno guna menyelesaikan sejumlah persoalan perpajakan yang dialami oleh PT EKP," kata hakim anggota Franky Tumbuwun.Uang 148.500 dollar AS yang diberikan kepada Handang itu merupakan bagian dari komitmen Rp 6 miliar yang dijanjikan Rajamohanan. Komitmen Rp 6 miliar itu merupakan hasil negosiasi antara Rajamohanan dan Handang. Komitmen uang Rp 6 miliar itu termasuk juga bagian untuk Muhammad Haniv, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus.Atas putusan itu, Rajamohanan menyatakan pikir-pikir. Jaksa pada KPK Ali Fikri menyatakan hal serupa. Rajamohanan memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Vonis Rajamohanan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. "Jika dalam waktu tujuh hari ini Saudara tidak menentukan sikap, pengadilan menilai Saudara menerima putusan pengadilan," kata Jhon Halasan kepada Rajamohanan. (REK)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000