logo Kompas.id
Politik & HukumNegara Menjamin Keselamatan...
Iklan

Negara Menjamin Keselamatan Saksi

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Negara melindungi sepenuhnya keselamatan dan keamanan setiap saksi dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik. Dari persidangan ke persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat gambaran yang semakin utuh dalam kasus korupsi tersebut.Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah, Senin (24/4), di Jakarta, mengatakan, KPK sudah pasti menjamin keselamatan dan keamanan saksi. "Kami berharap saksi-saksi tetap konsisten bicara jujur dan sebenar-benarnya. KPK sudah pasti menjamin keselamatan dan keamanan saksi. Kerja sama dengan penegak hukum adalah langkah yang paling baik dan aman," tuturnya.Dalam memastikan keselamatan dan keamanan saksi, Febri mengatakan, KPK berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan terhadap saksi dilakukan secara berlapis, dan bagaimana teknis perlindungan itu tidak bisa diungkapkan secara rinci kepada publik. "Ketika seseorang diputuskan untuk dilindungi LPSK, ada perjanjian kerahasiaan," lanjutnya.Untuk kelanjutan penyidikan, KPK telah mendapatkan kepastian dari kuasa hukum Miryam S Haryani, anggota Fraksi Hanura DPR yang menjadi tersangka, Miryam akan hadir dalam pemeriksaan KPK. Sebelumnya, Miryam dua kali tidak menghadiri jadwal pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. Pekan lalu, Miryam tidak hadir karena sakit. "Kami mendapatkan informasi dari kuasa hukum MSH bahwa yang bersangkutan akan hadir dalam pemeriksaan tanggal 26 April (Rabu)," ujar Febri.Untuk saksi lain, yakni Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya, menurut Febri, keterangannya dibutuhkan lebih lanjut. Penyidik KPK pun langsung membawa Johanes ke KPK seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, akhir pekan lalu.Belum diresponsSecara terpisah, Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan permintaan perlindungan saksi dari KPK untuk Miryam atau saksi lain dalam kasus korupsi KTP elektronik. Khusus Miryam, LPSK sudah beberapa kali mencoba menawarkan perlindungan. Namun, Miryam tak memberikan respons kepada LPSK. "Jika ingin berkonsultasi, kami menyediakan diri untuk pendampingan," kata Lili.Bivitri Susanti, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera, menyebutkan, sudah saatnya Presiden Joko Widodo mendukung dan memperkuat KPK dalam menangani korupsi KTP elektronik sehingga korupsi dapat terungkap secara tuntas. Apalagi, sejumlah nama politisi ikut disebut menerima aliran dana. (rek/mdn)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000