logo Kompas.id
Politik & HukumBasuki Divonis 2 Tahun Penjara
Iklan

Basuki Divonis 2 Tahun Penjara

Oleh
Rini Kustiasih
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WcTZKF-uEscHRfO61hrxoa-Ismc=/1024x683/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F05%2F20170509kp03-kcm.jpg
Pool/kompasimages/Kristianto Purnomo

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.

JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta BasukiTjahaja Purnama alias Ahok yang menjadi terdakwa dalam kasus penodaan agama dijatuhi vonis dua tahun oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto, Selasa (9/5) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Hakim menilai Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Majelis hakim secara langsung memilih untuk membuktikan dakwaan alternatif pertama yang ditujukan kepada Basuki, yakni Pasal 156 a huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Unsur-unsur dalam pasal itu diuraikan satu per satu di dalam pertimbangan hukum hakim.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000