JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta BasukiTjahaja Purnama alias Ahok yang menjadi terdakwa dalam kasus penodaan agama dijatuhi vonis dua tahun oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto, Selasa (9/5) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Hakim menilai Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama.
Majelis hakim secara langsung memilih untuk membuktikan dakwaan alternatif pertama yang ditujukan kepada Basuki, yakni Pasal 156 a huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Unsur-unsur dalam pasal itu diuraikan satu per satu di dalam pertimbangan hukum hakim.
"Unsur sengaja dalam Pasal 156 a huruf a KUHP itu terpenuhi karena Basuki selaku pejabat negara telah mengetahui bahwa Al Maidah 51 adalah bagian dari kitab suci agama Islam. Namun, dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, tidak ada upaya untuk menghindari penggunaan kata-kata itu. Padahal, Al Maidah 51 tidak ada kaitannya dengan program budidaya ikan kerapu yang sedang disampaikan terdakwa," kata Hakim Abdul Rosyad dalam pertimbangan hukumnya.
Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta Basuki dihukum satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Atas vonis itu, kuasa hukum Basuki menyatakan banding, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.