logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Bidik Tersangka Baru Kasus...
Iklan

KPK Bidik Tersangka Baru Kasus KTP-el

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam waktu dekat, akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan, ada kemajuan signifikan dalam penyidikan kasus tersebut. Di sela-sela acara menonton film animasi antikorupsi, Minggu (21/5), di Jakarta, Saut mengatakan, penyidik saat ini sedang mendalami dan mengonstruksikan peranan pihak-pihak tersebut dalam kasus dugaan korupsi KTP-el. Jika bukti telah lengkap, KPK dalam waktu dekat mengumumkan tersangka baru."Kami tidak boleh menyebutkan namanya karena masih penyelidikan dan penyidikan. Namun, ada kemajuan yang menuju pihak-pihak lain yang kami perkirakan memiliki peranan di dalam kasus ini. Nah, perannya apa di dalam konstruksi perkara, ini masih harus dipastikan. Apakah dia (calon tersangka) masuk ke dalam Pasal 55 (Pasal 55 (Ayat 1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pelaku penyertaan) atau menjadi tokoh utamanya," kata Saut.Penyidik KPK tengah menetapkan prioritas untuk memeriksa orang-orang tertentu yang disinyalir memiliki peranan penting di dalam kasus KTP-el. Saut menyebutkan ada beberapa orang yang kini sedang didalami oleh penyidik KPK. Penetapan mereka sebagai tersangka pun akan dilakukan dengan sangat hati-hati karena KPK tidak bisa sembarangan menjadikan mereka tersangka sebelum benar-benar ada kelengkapan alat bukti yang kuat.DidalamiDalam mengungkap kasus ini, Saut mengatakan, penyidik tidak akan bergantung pada keterangan satu saksi. Sejumlah saksi memang telah mencabut berita acara pemeriksaan di depan penyidik dan memberi keterangan berbeda di pengadilan. Salah satunya ialah Direktur PT Sandipala Artha Putra, Paulus Tanos, yang merupakan salah satu pelaksana proyek KTP-el dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Paulus dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pekan lalu membantah membahas pemberian komitmen fee dalam pertemuan tahun 2011 dengan Setya Novanto, mantan Ketua Fraksi Golkar. Padahal, keterangan soal fee itu dinyatakan Paulus di dalam BAP. Paulus mengaku dua kali bertemu Novanto."Keterangan dia (Paulus) bisa saja di-cross check atau double check. Bisa saja dia berkata demikian, tetapi sumber atau saksi lain bisa saja mengatakan hal yang berbeda. Pencabutan BAP itu hal biasa. Namun, harus didalami mengapa dia membicarakan soal fee itu pada keterangan di BAP sebelumnya. Namun, situasi wawancara dengan penyidik, kan, santai dan jika dia kemudian mencabut, ya, biar saja nanti cross check dengan saksi yang lain," katanya.Saut meyakini banyak orang terlibat dalam kasus ini mengingat nilai uangnya besar. Satu saja saksi yang bohong akan ketahuan apabila dikonfrontasi dengan saksi lain. "Dia, kan, mengaku bertemu (dengan Setya Novanto), tetapi tidak membahas komitmen fee. Ya, mungkin di dalam pertemuan itu tidak dibahas soal fee karena pembahasannya lewat yang lain, gitu, kan. Yang jelas pertemuannya ada, kan. Lalu, pertemuannya membahas apa, masak membahas harga bawang?" kata Saut. Sementara itu, KPK diminta melindungi saksi-saksi penting dalam kasus KTP-el dan memberikan status cegah kepada para penerima uang. Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Tama S Langkun mengatakan, ada 11 orang yang sudah memastikan bahwa mereka menerima uang dengan besarannya bervariasi, Rp 3 juta hingga Rp 6,6 miliar. Mereka juga sudah bersaksi di pengadilan. (REK/MHD)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000