JAKARTA, KOMPAS — Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Sugito termasuk salah satu pejabat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan, Jumat (26/5) kemarin. Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin terkait dengan dugaan suap untuk mendapatkan status opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ikut ditangkap dalam operasi KPK kemarin. Namun, menurut Agus, Sugito ditangkap setelah KPK menangkap tujuh orang, termasuk pejabat eselon tiga BPK.
”Sementara yang saya dapat laporan irjen (yang ditangkap). Mungkin ditangkap setelahnya (setelah tujuh orang ditangkap KPK kemarin). Sama dengan auditor utama BPK, setelahnya (setelah pejabat eselon tiga BPK ditangkap),” ujar Agus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (27/5) siang.
Menurut Agus, KPK saat ini tengah mengembangkan hasil penangkapan kemarin. Termasuk untuk mengungkap siapa yang menyuruh menyuap auditor BPK agar laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mendapatkan status opini WTP. ”Biasanya dikembangkan, siapa yang menyuruh, siapa yang terima. Siapa saja,” kata Agus.
Sabtu sore nanti, menurut rencana, KPK akan menggelar jumpa pers untuk menjelaskan hasil operasi tangkap tangan kemarin. Termasuk siapa saja yang ditetapkan menjadi tersangka. ”Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, ada waktu maksimal 1 x 24 jam (setelah penangkapan). Setelah itu akan disampaikan perkembangan penanganan kasus ini dan status hukum dari pihak-pihak yang dibawa ke kantor KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.