Kilas Politik & Hukum
KPK Akan Mendalami Pihak Lain di Luar Markus
Komisi Pemberantasan Korupsi tak berhenti pada penetapan politisi Partai Golkar, Markus Nari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Penyidik KPK akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus itu. Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (3/6), mengatakan, pada korupsi KTP-el sebagai kasus induk telah dijabarkan aliran dana korupsi itu ke sejumlah pihak, baik anggota DPR maupun birokrat, dan swasta. Karena itu, dengan penetapan Markus sebagai tersangka, KPK juga akan mendalami pihak yang bersama-sama Markus berupaya menghalang-halangi proses persidangan KTP-el. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MDN)
Diduga Makar, Seorang Jurnalis Televisi Ditahan