logo Kompas.id
Politik & HukumKilas Politik & Hukum
Iklan

Kilas Politik & Hukum

Oleh
· 2 menit baca

KPK Akan Mendalami Pihak Lain di Luar Markus

Komisi Pemberantasan Korupsi tak berhenti pada penetapan politisi Partai Golkar, Markus Nari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Penyidik KPK akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus itu. Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (3/6), mengatakan, pada korupsi KTP-el sebagai kasus induk telah dijabarkan aliran dana korupsi itu ke sejumlah pihak, baik anggota DPR maupun birokrat, dan swasta. Karena itu, dengan penetapan Markus sebagai tersangka, KPK juga akan mendalami pihak yang bersama-sama Markus berupaya menghalang-halangi proses persidangan KTP-el. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MDN)

Diduga Makar, Seorang Jurnalis Televisi Ditahan

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000