JAKARTA, KOMPAS — Forum Kajian Hukum dan Konstitusi atau FKHK mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/6), atas Pasal 79 Ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau MD3.
Ketua Umum FKHK Achmad Saifudin Firdaus saat mendaftarkan permohonannya di MK mengatakan, pihaknya menginginkan MK memberikan batasan makna atas Pasal 79 Ayat 3 UU MD3 yang mengatur tentang hak angket DPR. Hal ini karena upaya DPR memberikan angket kepada KPK dinilai telah melampaui kewenangannya yang diatur di dalam UU MD3.
Pasal 79 Ayat 3 itu mengatakan bahwa DPR punya hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU dan atau kebijakan pemerintah. Di dalam penjelasan pasal itu disebutkan, pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah itu berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
”Norma pasal itu sudah jelas sebenarnya bahwa yang bisa dikenai hak angket adalah pemerintah. Adapun KPK dalam hal ini bukanlah termasuk ke dalam unsur pemerintah atau eksekutif sehingga seharusnya tidak bisa dikenai angket,” kata Victor Santoso Tandiasa, kuasa hukum pemohon.
Pemohon meminta MK memberikan batasan tafsir yang limitatif atas Pasal 79 Ayat 3 itu sehingga DPR tidak bisa seenaknya menerapkan angket kepada lembaga negara atau badan independen.
”Jika mengacu pada tafsir yang dipakai DPR saat ini, setiap lembaga negara yang melaksanakan UU bisa dikenai angket sehingga tidak hanya eksekutif, tetapi juga yudikatif dan legislatif bisa dikenai angket oleh DPR. Aneh apabila nanti MA atau MK juga dikenai angket, termasuk KPU,” ujar Victor.
Uji materi itu diharapkan bisa memberikan makna yang lebih jelas atas pasal tersebut, dan mencegah upaya pelemahan KPK.