Iklan
Perjalanan Panitia Hak Angket DPR terhadap KPK
Oleh
· 1 menit baca
Panitia Hak Angket DPR terhadap KPK dibentuk pada 30 Mei 2017. Wacana pembentukan Panitia Angket ini muncul setelah KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, politisi Partai Hanura, terkait kasus korupsi KTP elektronik yang diminta Komisi III DPR. Sebelumnya, dalam persidangan, penyidik KPK mengatakan, Miryam pernah menuturkan ditekan sejumlah anggota Komisi III untuk mencabut berita acara pemeriksaan di KPK.
Panitia Angket yang terdiri dari Fraksi PDI-P, Golkar, Hanura, PPP, dan Nasdem ini langsung bergerak cepat. Panitia Angket menggelar rapat, membuka posko pengaduan, dan melayangkan surat guna menghadirkan Miryam untuk memberikan keterangan dalam rapat Panitia Angket.
Editor:
Bagikan