BPJS Ketenagakerjaan dan Kejagung Terus Kejar Penunggak Iuran
Oleh
Hamzirwan Hamid
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus mempererat kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal itu antara lain mengejar perusahaan yang masih menunggak membayar iuran jaminan sosial pekerja. Langkah ini merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran jaminan sosial pekerja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Upaya ini terbukti sukses. Berkat kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara dan Papua berhasil menagih tunggakan iuran senilai Rp 1,32 miliar sejak tahun 2016 hingga Juli 2017. Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara dan Papua telah memberikan 66 surat kuasa khusus kepada Kejati Bali, NTT, dan NTB untuk melakukan upaya hukum terhadap tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 2,52 miliar.
Kerja sama ini terus diperkuat dengan melakukan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi secara berkesinambungan. Manajemen BPJS Ketenagakerjaan pun terus melakukan konsolidasi dengan 10 Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kepesertaan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada April 2016. kerja sama dengan kejaksaan dinilai efektif dalam menegakkan regulasi melalui jaksa sebagai pengacara negara.
Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis bersama Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyu menggelar sosialisasi, monitoring, dan evaluasi kerja sama tersebut di Denpasar, Bali, Rabu (9/8/2017). Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara dan Papua Kuswahyudi.
”Kami berharap jaksa di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial,” kata Ilyas dalam siaran pers yang diterima di Jakarta.
Ilyas mengatakan, kerja sama dengan Kejagung merupakan salah satu strategi untuk mendorong peningkatan efektivitas penyelesaian hal-hal berkait hukum keperdataan dan tata usaha negara BPJS Ketenagakerjaan.
Kuswahyudi menambahkan, pihaknya dan kejaksaaan terus bekerja sama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, antara lain pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
”Implementasi dilakukan melalui empat tahap proses penegakan kepatuhan, pertama proses verifikasi data pelanggaran oleh BPJS Ketenagakerjaan, kedua daftar dan bukti dukung pelanggaran, kemudian penyerahan melalui surat kuasa khusus, dan terakhir penegakan kepatuhan oleh kejaksaan,” ujar Kuswahyudi.