logo Kompas.id
Politik & HukumPembahasan Diserahkan ke...
Iklan

Pembahasan Diserahkan ke Komisi II DPR

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke Komisi II DPR. Hanya saja, untuk membahasnya, Komisi II masih menunggu surat penugasan dari Badan Musyawarah DPR. "Badan Musyawarah DPR sudah sepakat pembahasan Perppu Ormas diserahkan ke Komisi II DPR. Jadi, tidak ada pembentukan panitia khusus, tetapi diserahkan ke Komisi II," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/8).Komisi II selanjutnya akan membahas perppu dengan pemerintah. Hasil pembahasan nantinya dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk diputuskan apakah perppu itu diterima atau tidak menjadi undang-undang. Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, secara informal, Komisi II sudah mengetahui adanya penugasan dari Badan Musyawarah DPR untuk membahas Perppu Ormas. "Hingga hari ini (kemarin), surat penugasan belum diterima. Jika sudah diterima, kami pasti segera rapat untuk menentukan jadwal pembahasan perppu," katanya. Ia optimistis pembahasan perppu dapat diselesaikan dengan cepat karena posisi DPR hanya menyetujui atau menolak perppu dijadikan undang-undang. "Kami tidak membahas pasal per pasal sehingga bisa cepat pembahasannya," ujarnya. Apabila ada perbedaan sikap dari fraksi-fraksi di DPR, Komisi II akan berupaya semaksimal mungkin untuk bisa menyatukan sikap tersebut. "Namun, kalau sudah diupayakan, perbedaan itu tidak bisa menyatu, kami akan langsung laporkan saja ke paripurna, biar paripurna nanti yang memutuskan," tambah Zainudin Amali. Revisi undang-undang Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR Yandri Susanto saat ditemui di sela-sela Rapat Kerja Nasional PAN di Bandung, Jawa Barat, mengatakan, pemerintah sebenarnya masih bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang mengatur pembubaran ormas melalui putusan pengadilan. Ia mempertanyakan hilangnya proses pengadilan sebelum membubarkan ormas dalam Perppu Ormas. "Kalau pemerintah merasa berbelit-belit untuk membubarkan organisasi masyarakat, oke. Namun, proses pengadilan jangan dihilangkan," kata Yandri. Yandri mengatakan, pihaknya kini tengah menjajaki pembicaraan dengan beberapa fraksi di DPR untuk memilih melakukan revisi UU No 7/2013. Revisi itu dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang tersebut dengan kondisi kekinian yang tengah berkembang di masyarakat. Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pernah menyatakan, waktu yang dibutuhkan untuk membubarkan ormas apabila mengacu pada UU Ormas terlalu bertele-tele. Ini terutama ketika pemerintah dihadapkan pada kebutuhan bertindak cepat terhadap ormas-ormas yang dinilai meresahkan. Direktur Riset dan Inovasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Rizky Argama berharap DPR menolak Perppu Ormas. Jika perppu tersebut disetujui, artinya DPR sepakat mengembalikan ormas pada masa Orde Baru, yakni cukup dibubarkan oleh pemerintah. (APA/MHD/MDN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000