logo Kompas.id
Politik & HukumPerkuat Peran Inspektorat
Iklan

Perkuat Peran Inspektorat

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Berulangnya kasus korupsi di kementerian/lembaga seharusnya mendorong pemerintah mempercepat penyelesaian RUU Sistem Pengawasan Internal Pemerintahan. Regulasi ini mengatur tentang penguatan peran inspektorat, baik di pemerintah pusat maupun daerah. RUU Sistem Pengawasan Internal Pemerintahan (SPIP) sebenarnya merupakan bagian dari paket perundang-undangan reformasi birokrasi yang gagal disahkan oleh pemerintahan sebelumnya. Setidaknya ada tiga regulasi yang penting untuk memastikan reformasi birokrasi. Dua regulasi, yaitu Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, telah dibuat oleh pemerintah dan DPR periode 2009-2014. Adapun satu regulasi lainnya, yaitu RUU SPIP, belum sempat dibahas. Saat itu, draf RUU masih dikaji Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta belum diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama. "Jika melihat korupsi yang terus berulang di instansi pemerintah, RUU SPIP mendesak untuk diselesaikan oleh pemerintah, dan diusulkan masuk dalam program legislasi nasional tahun ini," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, saat dihubungi, Sabtu (26/8). Sekalipun sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 sebagai RUU usulan pemerintah, RUU SPIP belum pernah diusulkan masuk oleh pemerintah dalam prolegnas tahunan, dari tahun 2015 hingga 2017. Prolegnas 2017 memang telah diputuskan akhir tahun 2016. Namun, menurut Arif, masih terbuka peluang bagi pemerintah untuk memasukkan RUU SPIP ke Prolegnas 2017. "Tinggal pemerintah mengajukan perubahan Prolegnas 2017 dan memasukkan RUU SPIP. DPR pasti akan mendukung karena RUU ini penting untuk mencegah korupsi yang terus terjadi di instansi pemerintah," tuturnya. Masuknya RUU dalam prolegnas tahunan merupakan syarat utama pembahasan RUU antara DPR dan pemerintah.RUU SPIP diyakini Arif bakal efektif untuk mencegah korupsi di instansi pemerintah. Sebab, dalam RUU itu, peran inspektorat di setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah bakal diperkuat. Dengan demikian, inspektorat dapat mencegah korupsi, bahkan menghilangkan rasa takut aparatur sipil negara yang sering kali khawatir dituding korupsi saat menjalankan tugasnya. "Inspektorat di setiap instansi pemerintah nantinya harus bisa menciptakan sistem pencegahan korupsi, mengawasi kerja aparatur sipil negara, sekaligus melakukan supervisi kepada aparatur saat menjalankan tugasnya," lanjut Arif. Peta jalan reformasiWakil Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014 Abdul Hakam Naja mengingatkan, RUU SPIP merupakan bagian dari paket perundang-undangan reformasi birokrasi yang belum sempat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR periode 2009-2014. Dengan RUU tersebut, peran inspektorat yang selama ini gagal mencegah korupsi di instansi pemerintah akan didorong agar lebih baik dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Selain itu, RUU SPIP juga merupakan bagian penting dari peta jalan reformasi birokrasi. Untuk itu, diharapkan agar dilanjutkan penyelesaiannya oleh pemerintah dan DPR saat ini. "Sayang kalau tidak dilanjutkan. Gerakan menata birokrasi akan berhenti. Birokrasi yang dicita-citakan, salah satunya birokrasi yang bersih dari korupsi, tidak akan pernah tercapai," ujarnya. Dengan kembali terulangnya korupsi di instansi pemerintah, saat ini menjadi momentum yang tepat untuk mempercepat penyelesaian RUU SPIP. (APA/NIA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000