logo Kompas.id
Politik & HukumTiga Hakim Ditanyai Soal...
Iklan

Tiga Hakim Ditanyai Soal Aliran Uang

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri kemungkinan keterlibatan majelis hakim yang memeriksa perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection dan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait perkara perdata itu, KPK menangkap Tarmizi, panitera pengganti dalam perkara tersebut serta pengacara PT ADI, Akhmad Zaini, terkait dugaan suap, Agustus lalu."Ketiga hakim itu diperiksa untuk didalami lebih lanjut bagaimana proses pengambilan putusan dalam persidangan tersebut. Apakah para saksi (tiga hakim) itu mengetahui atau tidak mengenai indikasi pemberian uang atau janji dari advokat PT ADI kepada Tarmizi. Penyidik mendalami keterangan hakim tentang apa saja yang mereka dengar dan lihat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (8/9). Selain tiga hakim, KPK juga memeriksa panitera PN Jaksel, I Gde Ngurah Arya Winaya. Menurut Febri, ketiga hakim itu juga dimintai keterangan mengenai aliran uang dari Akhmad Zaini ke Tarmizi. Keterangan mereka akan dijadikan bahan KPK dalam mengembangkan perkara tersebut.Sampai saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Tarmizi, Akhmad Zaini, dan Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik. Masa penahanan mereka pun telah diperpanjang KPK untuk keperluan penyidikan dan pendalaman kasus."Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan, yakni mulai 11 September hingga 20 Oktober," kata Febri.Tarmizi diduga menerima suap Rp 400 juta dari Akhmad Zaini. Uang itu diberikan agar Tarmizi memengaruhi putusan hakim agar PT ADI tak perlu membayar ganti rugi. Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd menggugat PT ADI pada Oktober 2016 karena dinilai melanggar kontrak sehingga mengakibatkan kerugian materiil hingga 3,2 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura. EJFS meminta PT ADI membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, terkait perkara suap yang menimpa aparat peradilan, pihaknya tak akan memberi bantuan hukum atau perlindungan. "Perbuatan mereka telah mencederai kredibilitas dan nama baik institusi," ujarnya. (REK)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000