Seleksi Calon Hakim Agung Tertunda
JAKARTA, KOMPAS — Seleksi lima calon hakim agung oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang sedianya digelar Selasa (12/9) tertunda akibat agenda rapat dengar pendapat Komisi III dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang berlarut-larut. Komisi III, yang terdiri atas sejumlah anggota Panitia Angket terhadap KPK, lebih memilih menggali jawaban seputar temuan Panitia Angket dari kelima pimpinan KPK yang hadir. "Kami melihat mana yang prioritas. Rapat hari ini (Selasa) memang prioritasnya KPK. Tidak mungkin rapat dengan pimpinan KPK yang kami tunda karena banyak materi belum selesai dibahas," kata Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa saat dihubungi, Selasa (12/9). Uji kepatutan dan kelayakan terhadap lima calon hakim agung itu akhirnya dijadwalkan Rabu (13/9). Komisi III, menurut rencana, akan langsung mengambil keputusan. "Seleksi calon hakim agung akan kami tuntaskan dengan cepat, uji kelayakan dan kepatutan sampai malam, dilanjutkan keputusan," kata Desmond.Komisi Yudisial (KY) sebenarnya telah menyerahkan lima nama calon hakim agung ke DPR pada pertengahan Agustus. Kelima nama yang diserahkan itu adalah Muhammad Yunus Wahab, Yasardin, Gazalba Saleh, Kolonel (Chk) Hidayat Manao, dan Yodi Martono Wahyunadi.Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, kebutuhan akan hakim agung sudah mendesak. Dengan jumlah hakim agung yang ada saat ini, MA kesulitan untuk bisa mempercepat penanganan perkara yang ditangani oleh MA sesuai harapan dari publik. Mengacu pada Undang-Undang MA, jumlah hakim agung bisa 60 orang. Menurut Suhadi, jumlah yang ada saat ini hanya 44 orang. (APA)