logo Kompas.id
Politik & HukumKapasitas Aparat Jadi Sumber...
Iklan

Kapasitas Aparat Jadi Sumber Kebocoran

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kapasitas aparat pemerintahan desa ditengarai menjadi salah satu sumber penyebab kebocoran dana desa. Para kepala desa tidak siap mengelola anggaran yang relatif besar, sementara pendampingan dari kementerian terkait masih tergolong kurang.Menteri Keuangan Sri Mulyani, seusai peresmian pembukaan Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/9), mengatakan, dari sekitar 75.000 desa di Indonesia, hanya sekitar 10 persen kepala desa dan aparat desa yang memiliki kapasitas mengelola dana desa. Sementara sebagian besar lainnya belum memiliki kapasitas memadai untuk mengelola dana itu dengan baik. "Banyak yang diidentifikasi sebagai penyebab (kebocoran). Pertama soal kapasitas, banyak kepala desa yang tidak siap tiba-tiba mendapatkan uang yang tadinya Rp 500 juta menjadi minimal Rp 800 juta sampai Rp 2,5 miliar-Rp 3 miliar. Bagi mereka yang tidak pernah mengelola uang sebanyak itu, mweupakan satu persoalan tersendiri," tuturnya.Data Kementerian Keuangan menunjukkan, dana desa termasuk anggaran dengan serapan tinggi. Dari alokasi anggaran Rp 127 triliun pada 2015-2017, sebanyak 99,6 persen sudah terserap atau tersalurkan ke desa-desa. Namun, penyerapan itu juga diiringi dengan banyaknya kebocoran.Terakhir, penyelewengan dana desa terjadi di Sulawesi Tengah. Sebanyak delapan kepala desa dan mantan kepala desa di provinsi itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi (Kompas, 14/9).Penyebab lain, menurut Sri Mulyani, adalah kemampuan kepala desa dalam menyusun program yang dibutuhkan masyarakat. Tak semua kepala desa mampu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, kata Sri Mulyani, pihaknya meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta pemerintah daerah untuk memperbaiki kapasitas para kepala desa. Sementara itu, terkait temuan penggunaan dana hampir Rp 1 triliun untuk honor pendamping desa di Kementerian Desa tidak diperhitungkan Tim Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ketua Tim Laporan Keuangan BPK Andi Bonang Anom, yang melaksanakan audit laporan keuangan Kementerian Desa tahun 2016 selama Maret-Mei 2017, mengungkapkan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin. Alasannya, temuan itu tak berpengaruh pada pemberian opini karena disalurkan dengan mekanisme langsam. (MDN/NTA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000