logo Kompas.id
Politik & HukumKompetensi dan Kualitas Jadi...
Iklan

Kompetensi dan Kualitas Jadi Prioritas

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kompetensi dan kualitas calon hakim menjadi prioritas utama dalam proses seleksi tahap kedua calon hakim Mahkamah Agung yang akan dimulai Rabu (4/10). Untuk mendapatkan kualitas keilmuan calon hakim, para pelamar harus melewati dua tahapan lagi, termasuk wawancara oleh 87 akademisi dari 22 perguruan tinggi swasta dan negeri di seluruh Indonesia. Adapun peserta yang berhak mengikuti seleksi lanjutan berjumlah 3.808 orang. Mereka merupakan hasil seleksi dari 27.561 pelamar yang bersaing ketat memperebutkan 1.684 formasi calon hakim MA, yaitu 1.030 posisi hakim peradilan umum, 616 hakim peradilan agama, dan 38 hakim tata usaha negara.Mereka akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu proses seleksi kompetensi bidang (SKB) yang terdiri dari tes potensi akademik melalui komputer (computer assisted test/CAT), psikotes, dan wawancara."Seleksi tahap kedua akan diselenggarakan di sembilan wilayah. Panitia seleksi sudah diterjunkan ke daerah," kata Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo di Jakarta, Selasa.Setyo menjelaskan, selama tiga hari berturut-turut, para calon hakim tersebut akan menjalani tiga tes yang berbeda. Tiga tes itu memiliki bobot yang berbeda-beda. CAT SKB memiliki bobot 50 persen, psikotes dan wawancara masing-masing 25 persen untuk membantu kelulusan para calon hakim tersebut. Sejak awal, kata Setyo, seluruh proses dilakukan Badan Kepegawaian Negara. Setyo menegaskan, tak ada calon titipan karena Mahkamah Agung tidak terlibat dalam proses perekrutan ini, baik dalam seleksi administratif maupun yang melibatkan akademisi.KualitasMahkamah Agung, menurut Setyo, tidak akan mempermasalahkan jika jumlah hakim yang lolos seleksi tidak sebanyak formasi tersedia. "Yang penting berkualitas," ujarnya. Secara terpisah, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan, hakim harus memiliki kompetensi ilmu hukum sehingga dalam persidangan bisa menangkap maksud dari pembicaraan yang terjadi di ruang sidang. Hakim juga diharapkan bisa menggali substansi yang lebih dalam dari sebuah persidangan atau permasalahan yang mengemuka saat memimpin sidang. (MHD)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000