logo Kompas.id
Politik & HukumKomisi Yudisial Analisis...
Iklan

Komisi Yudisial Analisis Putusan

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Menyikapi laporan sejumlah pihak mengenai putusan praperadilan Setya Novanto, Jumat pekan lalu, Komisi Yudisial masih menganalisis dan menginventarisasi persoalan-persoalan yang dilaporkan muncul dari proses persidangannya. Kesimpulan atas analisis itu akan menjadi dasar langkah Komisi Yudisial selanjutnya.Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus yang dihubungi dari Jakarta, Rabu (4/10), mengatakan, tim monitoring KY masih menganalisis hasil pemantauan persidangan. Tim harus mencocokkan setiap detail fakta persidangan itu dengan rekaman di praperadilan."Sampai akhir pekan ini kemungkinan analisis masih akan dilakukan karena tim juga harus mencocokkan satu per satu fakta yang terjadi dalam sidang dengan rekaman mereka. Laporan sementara masih berupa jalannya persidangan sehingga belum bisa diambil kesimpulan apakah memang ada dugaan pelanggaran dalam putusan hakim maupun jalannya persidangan," katanya.Terkait dengan praperadilan itu, KY baru menerima dua surat keberatan dan laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Surat itu dikirim MAKI setelah putusan sela dibacakan hakim Cepi Iskandar, 22 September lalu. Surat bertanggal 23 dan 28 September itu meminta KY agar merekomendasikan pergantian Cepi dengan hakim yang lebih kredibel. Sebab, Cepi menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh MAKI dalam praperadilan tersebut. Selain itu, MAKI juga mempersoalkan hakim Cepi yang menolak bukti rekaman keterlibatan Novanto dalam dugaan korupsi KTP elektronik diperdengarkan dalam sidang."Laporan kami baru sebatas pengiriman surat, tetapi belum secara resmi menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim Cepi kepada Komisi Yudisial," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, khusus mengenai gugatan intervensi yang dilakukan pihak lain dalam kasus praperadilan itu tidak dapat diterima oleh pengadilan. Alasannya, gugatan intervensi tidak dikenal dalam persidangan praperadilan."Gugatan intervensi hanya dikenal di persidangan kasus perdata sehingga hal itu tidak bisa dipakai di praperadilan," ujar Made.Harus bersikapDirektur Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari mengatakan, dalam kasus praperadilan Novanto ini Komisi Yudisial harus bersikap tegas. Kendala alasan teknis yudisial pasti akan ditemui KY dalam pemeriksaan hakim. Namun, KY seharusnya kreatif dengan melihat persoalan lebih luas."Yang harus dilihat Komisi Yudisial adalah apakah putusan itu dijatuhkan tidak memiliki kepentingan atau melanggar etika serta konsistensi cara berpikir hakim. Konsistensi itu bisa dilihat dari putusan-putusan praperadilan terdahulu hakim Cepi. Jika ternyata putusan-putusan peradilannya terdahulu menentukan berbeda, itu dapat menjadi indikasi telah terjadi conflict of interest," kata Feri.Feri menilai KY selama ini kurang tegas dalam bersikap. KY kerap menjadi macan tanpa taring. KY dinilai perlu strategi dan langkah-langkah baru untuk menyelamatkan peradilan."Selama ini KY selalu mengeluh dengan kewenangannya yang terbatas. Padahal, sebagai lembaga negara, KY punya kewenangan konstitusional yang bisa dijabarkan dengan peraturannya sendiri," ujar Feri. (REK)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000