logo Kompas.id
Politik & HukumSidang Pengujian Formil dan...
Iklan

Sidang Pengujian Formil dan Materiil Tetap Digelar MK

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kZdOm99Qz7Qxwz7-JGuQHEmO5iQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2F20171026DD0801.jpeg
PRAYOGI DWI SULISTYO

Suasana sidang Pengujian Formil dan Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/10).

JAKARTA, KOMPAS — Sidang Pengujian Formil dan Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan tetap digelar oleh Mahkamah Konsitusi pada Kamis (26/10). Pada Sidang ini, MK mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon.

Sidang ini tetap digelar, meskipun Perppu Ormas telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat karena semula sidang ini diagendakan pada dua minggu lalu. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Ia menjelaskan sidang ini baru dapat diproses karena perkara yang masuk ke MK sudah menumpuk.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000