logo Kompas.id
Politik & HukumPerbaikan dan Penguatan...
Iklan

Perbaikan dan Penguatan Lembaga Dibutuhkan

Oleh
· 2 menit baca
Iklan

JAKARTA, KOMPAS — Perbaikan dan penguatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dibutuhkan untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat di negeri ini. Tenggelamnya isu HAM belakangan ini bukan karena konsolidasi demokrasi membaik, melainkan karena tak ada kasus yang ditangani serius. Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, Kamis (2/11), di Jakarta menyampaikan, isu korupsi begitu menggeliat seiring dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang juga meningkat. Sebaliknya, Komnas HAM semakin tenggelam karena kinerja dan persoalan internalnya justru semakin kelam. "Periksa saja laporan pelanggaran HAM yang lebih banyak dihimpun organisasi masyarakat sipil dibandingkan yang dihimpun Komnas HAM. Di media massa juga masih tampak pemberitaan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang terus terjadi," ujarnya.Oleh karena itu, lanjut Julius, tak dapat disimpulkan bahwa konsolidasi demokrasi sudah membaik dengan tidak mengemukanya persoalan HAM. Sebaliknya, persoalan HAM tidak populer belakangan ini karena ketidakmampuan Komnas HAM menuntaskan kasus-kasus HAM di Indonesia. Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf menyampaikan, lemahnya kewenangan Komnas HAM juga membuat penuntasan pelanggaran HAM sulit diselesaikan. Salah satunya, kewenangan Komnas dalam menangani kasus hanya pada penyelidikan untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung. "Selama ini Jaksa Agung tidak menindaklanjuti laporan penyelidikan Komnas HAM, sementara Komnas HAM tidak memiliki kewenangan menyidik," ujarnya. Hingga kini, sejumlah kasus pelanggaran HAM berat itu belum tuntas, seperti peristiwa 1965, kerusuhan Mei 1998, Talangsari, penembakan misterius, serta tragedi Semanggi I dan II. Penyelidikan Komnas atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965 diserahkan kepada Kejaksaan Agung, tetapi belum ditindaklanjuti.Oleh karena itu, menurut Al Araf, penting bagi komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 terpilih untuk merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Revisi tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM, misalnya dengan melekatkan kewenangan penyidikan terhadap lembaga itu dalam kasus pelanggaran HAM berat. (MDN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000