logo Kompas.id
Politik & HukumPenindakan Hukum Tidak Cukup
Iklan

Penindakan Hukum Tidak Cukup

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Sejak bertugas pada Oktober 2016, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar telah melakukan 1.316 operasi tangkap tangan. Meski demikian, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengatakan, pungli belum sepenuhnya hilang di Tanah Air. Pungli masih menjadi masalah di berbagai bidang, seperti pelayanan publik, perizinan, penegakan hukum, dan pendidikan.Atas dasar itu, kata Dwi, pihaknya perlu melakukan upaya pencegahan, salah satunya melalui sosialisasi pemahaman praktik pungli, untuk mengimbangi langkah penegakan hukum yang dilakukan. Dari 25 provinsi yang menjadi target upaya pencegahan itu, Satgas Saber Pungli telah melakukan kampanye di 18 provinsi."Kami berupaya melakukan pencegahan yang tegas, terpadu, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera. Melalui sosialisasi ini, kami berharap tumbuh pola pikir di masyarakat untuk berani menolak pungli," ujar Dwi, Minggu (12/11), di Jakarta.Menurut dia, pungli terbukti membebani masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik, merugikan investasi, serta menurunkan wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.Tangkap tanganDari 1.316 operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas Saber Pungli, kata Dwi, sekitar 300 kasus telah memiliki kekuatan hukum tetap atau telah ada vonis dari hakim. Kasus operasi tangkap tangan itu paling kecil bernilai Rp 400.000 dan yang tertinggi Rp 296 miliar."Dalam penanganan kasus operasi tangkap tangan, kami tidak berhenti di pemerasan, tetapi juga dikembangkan hingga tindak pidana pencucian uang dan korupsi," kata Dwi.Ia mencontohkan, kasus pungli Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura) di Pelabuhan Peti Kemas Palaran, Samarinda, Kalimantana Timur, berawal dari pengungkapan kasus pungli sebesar Rp 5 juta. Kemudian, dari hasil pengembangan tim Satgas Saber Pungli, ditemukan adanya dana pungli Rp 6 miliar. Selanjutnya, dari pemeriksaan aset perusahaan terdapat uang hingga Rp 296 miliar yang berasal dari praktik pungli.Dalam kasus itu, tim Satgas Saber Pungli dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka, yaitu Sekretaris Komura, DHW, dan Ketua Komura yang juga anggota DPRD Kaltim, JAG. Dari para tersangka, uang Rp 315, 6 juta diserahkan sebagai barang bukti kepada jaksa penuntut umum.Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, mengatakan, Polri sebagai koordinator Saber Pungli perlu menggiatkan pula upaya sosialisasi ke semua kementerian/lembaga. Langkah tersebut terutama ditujukan untuk mendorong penggunaan teknologi informasi berbasis daring, seperti tilang elektronik, dalam pelayanan publik. Pasalnya, penggunaan sistem daring dapat meminimalkan potensi pungli karena mengurangi pertemuan antara aparat dan masyarakat."Masyarakat juga perlu diberi pengetahuan dan pemahaman agar tidak memberi peluang melakukan suap kepada aparat," ujar Poengky. (SAN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000