Polisi Kemungkinan Hentikan Proses Penyidikan Pimpinan KPK
Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara RI memastikan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang unsur pimpinan KPK berpotensi dihentikan. Langkah itu akan diputuskan tim penyidik jika dalam proses penyidikan tidak ditemukan lagi bukti yang kuat untuk melanjutkan kasus itu.
Untuk itu, kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, penyidik akan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan ahli, terutama untuk menemukan perbandingan dari pendapat delapan saksi dan ahli yang telah memberikan keterangan pada proses penyelidikan. Tetapi, proses pemanggilan baru akan dimulai pada pekan depan sebab tim penyidik masih mempelajari kembali keterangan saksi dan ahli yang telah diperiksa.
”Kami akan cari keterangan sebanyak-banyaknya untuk membuat terang perkara itu. Dan, apabila nanti dalam perjalanannya ternyata perkara itu tidak memiliki bukti kuat, maka bisa saja dihentikan dengan SP3 (surat perintah penghentian penyidkan),” kata Setyo.
Setyo pun menegaskan, tim penyidik belum menetapkan Ketua KPK Agus Rahadrjo dan Wakil Ketua KPK Saut Sitomurang sebagai tersangka dalam perkara itu. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan penyidik, lanjutnya, hanya bertujuan untuk memberi tahu Kejaksaan Agung bahwa Polri tengah menyidik kasus itu.
Sebelumnya, dua unsur pimpinan KPK tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh advokat Sandy Kurniawan dengan dugaan pembuatan surat palsu terkait dengan penerbitan surat perintah pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.