logo Kompas.id
Politik & HukumPakar Hukum Dorong Uji Materi ...
Iklan

Pakar Hukum Dorong Uji Materi Satu Atap

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Untuk membangun sistem hukum yang harmonis, mekanisme uji materi atas peraturan perundang-undangan seyogianya dilakukan oleh satu institusi peradilan yang sama. Namun, selama ini sistem hukum di Indonesia mengenal dua institusi yang memiliki kewenangan melakukan uji materi, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, saat dihubungi Minggu (19/11), mengatakan, ide uji materi satu atap sudah mengemuka sejak MK dibentuk tahun 2003. Usulan untuk menjadikan MK sebagai satu-satunya institusi yang berwenang mengadili uji materi dinilai tepat."Untuk membangun sistem hukum yang harmonis, kita membutuhkan satu sistem konstitusi. Maka, tepat sekali jika ada usulan untuk menjadikan kewenangan uji materi dalam satu atap di bawah MK. Putusan MK itu sifatnya erga omnes, yakni satu untuk semua. Berbeda dengan MA yang tidak bisa menyatakan suatu peraturan di bawah UU itu secara otomatis tidak berlaku, sebab harus contrarius actus, yakni dengan memerintahkan pencabutan suatu peraturan di bawah UU kepada pejabat yang menerbitkan aturan tersebut," kata Jimly.Belajar dari pengalaman hampir 15 tahun MK berdiri, menurut Jimly, tidak baik memelihara sistem yang menganut dualisme dalam kewenangan uji materi. Ada dua cara agar penyatuan atap uji materi bisa dilakukan, yaitu dengan mengamendemen UUD 1945 atau menerapkannya langsung dalam praktik uji materi.Dorongan untuk mewujudkan uji materi di bawah satu atap itu menjadi rekomendasi Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-4 yang diadakan di Universitas Negeri Jember, beberapa waktu lalu. Sebanyak 650 pakar HTN dari 150 perguruan tinggi mengikuti kegiatan itu.Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Negeri Jember Bayu Dwi Anggono menuturkan, para pengajar dan pakar HTN mayoritas menyepakati hal itu. Praktik uji materi di dua institusi peradilan terbukti tak efektif dan tak memberikan keselarasan dalam sistem hukum di Tanah Air.Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, penyatuan atap uji materi itu penting dalam rangka perlindungan hak konstitusional warga terhadap kebijakan negara melalui peraturan perundang-undangan. Regulasi itu kerap mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara.MA melalui Kepala Biro Hukum dan Humas Abdullah mengatakan, pihaknya menghargai pendapat para ahli hukum tersebut. Namun, ia berharap usulan itu disampaikan kepada DPR untuk segera disikapi. Posisi MA dalam melakukan uji materi adalah melaksanakan UU. (REK)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000