› Politik & Hukum›Nur Alam Didakwa Rugikan Rp... Iklan Nur Alam Didakwa Rugikan Rp 4,3 Triliun Audio Berita Oleh · 0 menit baca TEKS ANTARA/ROSA PANGGABEAN Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam ditemui para pendukungnya seusai sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/11). Nur Alam didakwa melakukan korupsi dan menerima gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan bagi PT Anugerah Harisma Barakah. Editor: Bagikan kompascetak