logo Kompas.id
Politik & HukumNur Alam Didakwa Rugikan Rp...
Iklan

Nur Alam Didakwa Rugikan Rp 4,3 Triliun

Oleh
· 0 menit baca
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam ditemui para pendukungnya seusai sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/11). Nur Alam didakwa melakukan korupsi dan menerima gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan  bagi PT Anugerah Harisma Barakah.
ANTARA/ROSA PANGGABEAN

Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam ditemui para pendukungnya seusai sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/11). Nur Alam didakwa melakukan korupsi dan menerima gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan bagi PT Anugerah Harisma Barakah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000