logo Kompas.id
Politik & HukumPemenuhan Hak Saksi dan Korban...
Iklan

Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Perlu Dukungan

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bygE98BPwDDJ6p_fuV_ohGoGSqs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2F20170927DD0801.jpeg
PRAYOGI DWI SULISTYO

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (kedua dari kiri).

JAKARTA, KOMPAS — Dukungan terhadap pemenuhan hak-hak saksi dan korban kejahatan hingga pelanggaran hak asasi manusia berat belum dapat terpenuhi dengan baik. Hal itu disebabkan masih kurangnya dukungan dari penyidik untuk menuntaskan perkara dan juga kurangnya dukungan dari kementerian untuk bantuan lanjutan bagi korban kejahatan.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, Rabu (29/11), di Jakarta mengatakan, dukungan terutama dibutuhkan dari penegak hukum terkait penuntasan perkara dan keberpihakan terhadap saksi. Dalam sejumlah kasus, terutama korupsi, saksi kerap dilaporkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Penyidik kepolisian terkadang memproses lebih dahulu kasus pencemaran nama baik daripada dugaan korupsi yang dilaporkannya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000