logo Kompas.id
Politik & HukumKejaksaan Agung Pertimbangkan ...
Iklan

Kejaksaan Agung Pertimbangkan Penggunaan Pasal TPPU

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uquxovrg3QE5qhlY_pLy-pKLD-o=/1024x1365/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2FIMG_20170804_123144.jpg
Kurnia Yunita Rahayu

Jaksa Agung HM Prasetyo.

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung tengah menimbang langkah untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau pidana korporasi kepada Direktur Ortus Holding Ltd Edward Seky Soeryadjaya terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina. Di sisi lain, pidana pencucian uang dipandang dapat mengoptimalkan pengembalian uang negara meski tidak mudah.

Edward ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini pada akhir Oktober lalu. Selanjutnya, pada 20 November, Edward ditahan oleh Kejaksaan Agung. Edward pun mengajukan penangguhan penahanan, tetapi permohonan itu hingga kini belum dikabulkan. "Semua orang boleh mengajukan permohonan (penangguhan penahanan), tapi penyidik punya pertimbangan lain," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Minggu (3/12), di Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000