JAKARTA, KOMPAS — Dua tersangka dugaan suap dalam pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018, yaitu Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi Arfan, diduga mendapat ancaman. Terkait dengan hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan adanya risiko pidana terhadap pihak-pihak yang berupaya merintangi penanganan perkara.
Kuasa hukum Arfan, Suseno, membenarkan bahwa kliennya mendapatkan tekanan dari pihak-pihak yang khawatir peranan mereka dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi terbongkar. Dalam kasus ini, ujarnya, Arfan hanya menjalankan perintah. "Ibarat main catur, klien saya ini hanya pion. Ada rajanya di sana," ujar Suseno di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/12).
Begitu pula dengan Erwan. Keduanya pun siap untuk membongkar aliran dana terkait pengesahan APBD dan berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator atau pelaku bekerja sama dengan penegak hukum membongkar kejahatan. Ini akan dilakukan meski diduga ada ancaman yang diterima oleh keluarga para tersangka ini agar tak membeberkan sejumlah hal.
"Perlu diingatkan kalau ada pihak-pihak tertentu, apakah atasan atau pihak lain, yang terbukti mengancam, maka ada risiko pidana di sana. Jika ada pihak-pihak yang mau ajukan diri sebagai justice collaborator, silakan langsung ke penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sejak Selasa (12/12), 12 anggota DPRD Provinsi Jambi berurutan dimintai keterangan KPK. Mereka antara lain Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Tadjuddin Hasan; anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Cek Man; anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Parlagutan; anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Juber; Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi; dan AR Syahbandar.
Selain itu, KPK juga memanggil Ketua Fraksi Bintang Keadilan DPRD Provinsi Jambi Rudi Wijaya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi Muhammadyah, Ketua Fraksi PDI-P DPRD Provinsi Jambi Zainur Arfan, Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain, dan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi Nasri Umar. Mereka diperiksa untuk tersangka Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi Saifuddin.
"Kami mendalami proses pembahasan anggaran sekaligus mengetahui mekanisme pengesahan yang berlangsung di sana," ujar Febri.
Kasus ini bermula dari penangkapan sejumlah pihak, termasuk Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Provinsi Jambi Supriyono. KPK menyita uang Rp 4,7 miliar terkait kasus tersebut. (IAN)