logo Kompas.id
Politik & HukumAda Risiko Pidana bagi yang...
Iklan

Ada Risiko Pidana bagi yang Mengancam

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MBAu9CY8p1bSZ1DjSHPb2wFSwA0=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F20171129H_JAMBI_B_web-1.jpg
Kompas/Alif Ichwan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan bersama penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang Rp. 4,7 miliar terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi, saat konperensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

JAKARTA, KOMPAS — Dua tersangka dugaan suap dalam pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018, yaitu Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi Arfan, diduga mendapat ancaman. Terkait dengan hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan adanya risiko pidana terhadap pihak-pihak yang berupaya merintangi penanganan perkara.

Kuasa hukum Arfan, Suseno, membenarkan bahwa kliennya mendapatkan tekanan dari pihak-pihak yang khawatir peranan mereka dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi terbongkar. Dalam kasus ini, ujarnya, Arfan hanya menjalankan perintah. "Ibarat main catur, klien saya ini hanya pion. Ada rajanya di sana," ujar Suseno di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/12).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000