logo Kompas.id
Politik & HukumZumi Beri Perintah
Iklan

Zumi Beri Perintah

Oleh
· 2 menit baca
Gubernur Jambi Zumi Zola datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). Zumi Zola diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifuddin.
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Gubernur Jambi Zumi Zola datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). Zumi Zola diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifuddin.

Seusai diperiksa KPK, kepada wartawan, Zumi yang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwana hijau mengatakan, dirinya memberi perintah kepada jajarannya terkait pembahasan RAPBD 2018. Isi perintah itu adalah agar tugas itu dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. ”Tadi saya sampaikan itu juga di depan penyidik,” kata Zumi yang tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.40.

Namun, Zumi menampik adanya kesepakatan pemberian uang untuk memperoleh persetujuan dari anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD. Ia juga menampik anggapan bahwa perintahnya kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik agar tidak memermalukannya dengan menanggapi permintaan pimpinan DPRD punya tujuan lain. ”Permalukan itu begini maksudnya, agar jangan menyalahi aturan. Kalau menyalahi aturan, itu artinya mempermalukan,” ujar Zumi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000