Seusai diperiksa KPK, kepada wartawan, Zumi yang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwana hijau mengatakan, dirinya memberi perintah kepada jajarannya terkait pembahasan RAPBD 2018. Isi perintah itu adalah agar tugas itu dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. ”Tadi saya sampaikan itu juga di depan penyidik,” kata Zumi yang tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.40.
Namun, Zumi menampik adanya kesepakatan pemberian uang untuk memperoleh persetujuan dari anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD. Ia juga menampik anggapan bahwa perintahnya kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik agar tidak memermalukannya dengan menanggapi permintaan pimpinan DPRD punya tujuan lain. ”Permalukan itu begini maksudnya, agar jangan menyalahi aturan. Kalau menyalahi aturan, itu artinya mempermalukan,” ujar Zumi.
Pemeriksaan terhadap Zumi ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 29 November 2017 terhadap Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi Saifuddin, Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, dan Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi Erwan Malik. Meskipun ikut ditangkap KPK, orang kepercayaan Zumi, yaitu Asrul, tidak menjadi tersangka.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, sejumlah anggota DPRD sebelumnya diketahui tak bersedia hadir saat pengesahan RAPBD 2018. Untuk menuntaskan permasalahan tersebut, suap pun dilakukan dengan mengumpulkan ”uang ketok” dari pihak swasta yang pernah menjadi rekanan Pemprov Jambi. Pada Senin (27/11/2017), APBD 2018 berhasil disahkan.
Sehari setelah APBD 2018 disahkan, transaksi penyerahan uang Rp 400 juta antara Saifuddin dan Supriyono dilakukan di sebuah rumah makan. Selain jumlah tersebut, KPK juga mengamankan uang Rp 4,7 miliar yang sedianya dibagikan kepada semua anggota fraksi yang menyetujui APBD 2018 tersebut.
Semestinya tahu
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, materi pemeriksaan terhadap Zumi tak jauh berbeda dengan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar. Perihal proses pembahasan APBD dan komunikasi untuk melancarkan pengesahan APBD juga ditelusuri. Terlebih lagi, Zumi merupakan kepala daerah yang semestinya mengetahui dan ikut mengambil keputusan terkait APBD.
Selain Zumi, KPK juga meminta keterangan dari Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Zoerman Manap. Sejumlah anggota DPRD sebelumnya diperiksa berturut-turut karena dugaan aliran dana menyasar semua anggota fraksi.