logo Kompas.id
Politik & HukumPerhatikan Hak Korban
Iklan

Perhatikan Hak Korban

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uBT5XPVbDr_Oonm_sJdJkgnJvCU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F503466_getattachmentc2bd49d2-8942-49e2-af2c-7e05475de707494850.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Peringatan Bom Thamrin - Keluarga korban dari ledakan bom Thamrin menaburkan bunga untuk mengenang korban,, di lokasi terjadinya ledakan bom di jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (14/1). Peringatan sederhana dua tahun terjadinya ledakan bom Thamrin, ini bertujuan untuk mendorong kepedulian pihak-pihak yang berwenang dalam penyelesaian secara tuntas terhadap hak korban terorisme.

Pemerintah dan DPR diharapkan memasukkan pasal yang melindungi hak korban aksi teror dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu lebih memperhatikan perlindungan hak-hak korban aksi teror. Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang tengah berlangsung di DPR diharapkan memasukkan pasal yang mengatur kewajiban negara terhadap korban aksi teror.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000