logo Kompas.id
Politik & HukumKejaksaan Diminta Jaga...
Iklan

Kejaksaan Diminta Jaga Netralitas

Oleh
· 2 menit baca
Ketua Komisi Kejaksaan  Sumarno (tengah) didampingi komisioner Komisi Kejaksaan, Erna Ratnaningsih (kiri) dan Pultoni (kanan), menyampaikan laporan capaian kinerja di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta, Jumat (26/1). Dalam paparan itu, hal yang paling dikeluhkan masyarakat terhadap kejaksaan adalah penanganan perkara tindak pidana korupsi.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua Komisi Kejaksaan Sumarno (tengah) didampingi komisioner Komisi Kejaksaan, Erna Ratnaningsih (kiri) dan Pultoni (kanan), menyampaikan laporan capaian kinerja di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta, Jumat (26/1). Dalam paparan itu, hal yang paling dikeluhkan masyarakat terhadap kejaksaan adalah penanganan perkara tindak pidana korupsi.

”Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 perlu diseimbangkan dengan penegakan hukum. Kontestan politik bisa menggunakan penegakan hukum untuk menjatuhkan saingannya. Kejaksaan berdiri di atas garis yang tipis. Mereka harus menjaga keseimbangan itu dan tidak jatuh terperangkap menjadi alat yang disalahgunakan. Kontestasi politik itu harus berlangsung dengan fair,” kata Komisaris Komisi Kejaksaan Ferdinand T Andi Lolo, Jumat (26/1), di Jakarta.

Netralitas dan obyektivitas jaksa diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Sumpah jabatan jaksa pun menyebut akan menolak campur tangan siapa pun. Larangan memiliki kepentingan (saat menangani sebuah perkara) juga ditegaskan dalam Kode Perilaku Jaksa.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000