”Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 perlu diseimbangkan dengan penegakan hukum. Kontestan politik bisa menggunakan penegakan hukum untuk menjatuhkan saingannya. Kejaksaan berdiri di atas garis yang tipis. Mereka harus menjaga keseimbangan itu dan tidak jatuh terperangkap menjadi alat yang disalahgunakan. Kontestasi politik itu harus berlangsung dengan fair,” kata Komisaris Komisi Kejaksaan Ferdinand T Andi Lolo, Jumat (26/1), di Jakarta.
Netralitas dan obyektivitas jaksa diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Sumpah jabatan jaksa pun menyebut akan menolak campur tangan siapa pun. Larangan memiliki kepentingan (saat menangani sebuah perkara) juga ditegaskan dalam Kode Perilaku Jaksa.
Komisioner Komisi Kejaksaan, Erna Ratnaningsih, mengatakan, hingga kini pihaknya memang belum menemukan adanya indikasi jaksa yang tidak netral. Peringatan itu disampaikan Komisi Kejaksaan terutama karena beberapa waktu ke depan jaksa akan menghadapi kasus-kasus terkait sengketa antarcalon ataupun politik uang dalam Pilkada 2018.
”Jangan sampai jika ada kasus sengketa atau dugaan politik uang, ada keberpihakan dari jaksa,” ujar Erna.
Tahun ini, 171 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak pada 27 Juni mendatang.
Penanganan korupsi
Kemarin, Komisi Kejaksaan juga menyampaikan catatan kinerja sepanjang 2017. Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Soemarno, selama tahun lalu, pihaknya menerima 878 pengaduan masyarakat. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2016 dengan 1.048 laporan.
Substansi pengaduan masyarakat didominasi oleh keluhan terkait kinerja jaksa dalam menangani perkara korupsi serta lamanya penanganan perkara. Ada pula keluhan terkait dugaan intimidasi kepada tersangka.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan Komisi Kejaksaan, ada sejumlah permasalahan internal di kejaksaan. Persoalan-persoalan itu di antaranya anggaran yang tidak memadai untuk melaksanakan tugas dan kewenangan serta jumlah personel yang kurang, khususnya pegawai pengawal tahanan dan tata usaha.
Komisi Kejaksaan juga menyarankan perlunya membenahi sistem mutasi dan promosi, meningkatkan kesejahteraan pegawai kejaksaan demi mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, serta memastikan kualitas penanganan perkara. (IAN/DD07)