logo Kompas.id
Politik & HukumNovanto Sulit Jadi ”Justice...
Iklan

Novanto Sulit Jadi ”Justice Collaborator”

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/62q__kcvuvSPM2Gv4g0OqAjFkyM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F506138_getattachmentcdc30f42-c361-4abd-aaf8-f3be26168820497564.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Setya Novanto

JAKARTA, KOMPAS — Hingga kini, mantan Ketua DPR Setya Novanto belum mengakui tuduhan melakukan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Hal ini berpengaruh terhadap pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memutuskan pemberian status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatannya untuk Novanto.

Mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, salah satu pedoman menentukan seseorang berhak menjadi justice collaborator (JC) adalah yang bersangkutan merupakan pelaku yang mengakui perbuatannya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000