Novanto Sulit Jadi ”Justice Collaborator”
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hingga kini, mantan Ketua DPR Setya Novanto belum mengakui tuduhan melakukan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Hal ini berpengaruh terhadap pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memutuskan pemberian status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatannya untuk Novanto.
Mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, salah satu pedoman menentukan seseorang berhak menjadi justice collaborator (JC) adalah yang bersangkutan merupakan pelaku yang mengakui perbuatannya.
”Sejauh ini, terdakwa (Novanto) masih berkelit dan mengaku tidak ada penerimaan, termasuk penerimaan jam tangan. Padahal, sejumlah saksi mengatakan demikian dan ada kerja sama luar negeri yang kami lakukan untuk membuktikan penerimaan itu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (26/1).
Kendati demikian, KPK menghargai komitmen Novanto yang berencana membuka peran pihak lain dalam kasus KTP-el. Keterbukaan ini akan sangat membantu kerja penyidik dalam mengurai persekongkolan antara eksekutif, legislatif, dan swasta dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Sebelumnya, Novanto mengajukan permohonan menjadi JC. Namun, dua pekan sejak penyerahan permohonan JC diajukan tidak ada informasi baru yang signifikan yang diberikan Novanto. Meski begitu, KPK tetap menunggu jika memang ada yang penting untuk disampaikan sebelum persidangan berakhir.
”Jangan sampai seseorang yang tidak mengakui tuduhan mengajukan diri menjadi JC, lalu menyampaikan perbuatan pihak lain. Tentu itu tidak tepat dalam konteks pengajuan JC. Namun, belum terlambat kalau memang mau membuka yang perannya lebih besar,” tutur Febri.
Tidak ada itikad baik
Secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter, berpendapat, Novanto sulit memperoleh status JC. Sebab, tindakan yang dilakukan Novanto dalam penanganan perkara KTP-el menunjukkan tidak adanya itikad baik membantu pengungkapan perkara. ”Kalau memang dari awal dia tahu, kenapa susah dipanggil,” ujar Lalola.
Selain itu, langkah KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara merintangi penyidikan terhadap advokat Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo juga menjadi sinyal. Keduanya dijadikan tersangka karena diduga membantu Novanto menghindari proses KPK dengan memanipulasi rekam medis.
Umumnya status JC bagi seorang terdakwa bisa terungkap dalam tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan. Sementara putusan diterima atau tidaknya status tersebut berada di tangan majelis hakim. (IAN)