logo Kompas.id
Politik & HukumAncaman Pidana Masih...
Iklan

Ancaman Pidana Masih Diperdebatkan

Oleh
· 3 menit baca
Sejumlah  pakar hukum   mengikuti rapat Panitia Kerja Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2017). Rapat tersebut  membahas beberapa poin dalam   RKUHP.
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Sejumlah pakar hukum mengikuti rapat Panitia Kerja Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2017). Rapat tersebut membahas beberapa poin dalam RKUHP.

Dalam rapat konsinyering Panitia Kerja RKUHP DPR dengan pemerintah, pekan lalu, pasal tentang korupsi di sektor swasta direncanakan masuk dalam RKUHP di bawah bab ketentuan mengenai tindak pidana khusus korupsi. Namun, menurut Ketua Tim Pemerintah RKUHP Enny Nurbaningsih, akhir pekan lalu, di Jakarta, hal tersebut baru akan dibahas secara lebih mendetail dalam rapat kerja Panja RKUHP dengan pemerintah, pekan ini.

Salah satu hal yang masih perlu dibicarakan adalah ancaman hukuman pidana untuk pelaku tindak pidana korupsi di sektor swasta. ”Sejauh ini, yang kami diskusikan adalah memasukkan hasil ratifikasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) ke dalam KUHP. Namun, alternatif penerapannya baru akan dibahas di raker nanti karena kami harus paham betul dimensinya seperti apa,” kata Enny, Minggu (28/1).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000