Dalam rapat konsinyering Panitia Kerja RKUHP DPR dengan pemerintah, pekan lalu, pasal tentang korupsi di sektor swasta direncanakan masuk dalam RKUHP di bawah bab ketentuan mengenai tindak pidana khusus korupsi. Namun, menurut Ketua Tim Pemerintah RKUHP Enny Nurbaningsih, akhir pekan lalu, di Jakarta, hal tersebut baru akan dibahas secara lebih mendetail dalam rapat kerja Panja RKUHP dengan pemerintah, pekan ini.
Salah satu hal yang masih perlu dibicarakan adalah ancaman hukuman pidana untuk pelaku tindak pidana korupsi di sektor swasta. ”Sejauh ini, yang kami diskusikan adalah memasukkan hasil ratifikasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) ke dalam KUHP. Namun, alternatif penerapannya baru akan dibahas di raker nanti karena kami harus paham betul dimensinya seperti apa,” kata Enny, Minggu (28/1).
Salah satu hal yang harus diperhatikan sebelum mengatur pemidanaan korupsi swasta dan ancaman hukumannya, menurut dia, adalah apakah kasus penyuapan di sektor swasta itu berimplikasi mengganggu perdagangan dan perekonomian negara. ”Masih ada beberapa alternatif. Sekarang masih membahas norma hukumnya dulu. (Ancaman) Bisa dibahas di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” katanya.
Adapun rumusan dalam draf RKUHP berbunyi, ”Bahwa setiap orang yang menjanjikan, menawarkan, atau memberikan keuntungan yang tidak sah kepada seseorang yang bekerja di sektor swasta dengan maksud memengaruhi agar orang tersebut melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dikenai pidana penjara atau pidana alternatif lainnya”. Pidana yang sama berlaku juga untuk pihak yang menerimanya.
Dalam pembahasan yang berkembang, yang termasuk korupsi di sektor swasta, antara lain, menyangkut penyuapan di sektor swasta yang akan merugikan masyarakat dan negara, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah (illicit enrichment), monopoli atau persaingan usaha, memperdagangkan pengaruh, dan penyuapan pejabat asing atau organisasi internasional. Namun, hal itu belum disepakati.
Beda pandangan
Anggota Panja RKUHP dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, berpendapat, ancaman pidana untuk pelaku korupsi di sektor swasta dapat disamakan dengan pelaku korupsi sektor publik pada umumnya. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman untuk pelaku korupsi adalah minimal pidana penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.
Namun, Ketua Panja RKUHP DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengatakan, sebaiknya ancaman pidana untuk pelaku korupsi swasta lebih besar daripada korupsi di sektor publik. ”Lebih berat karena korupsi swasta ini ikut merusak roda perekonomian negara, apalagi kalau sudah bersinggungan dengan keuangan negara, karena berkaitan dengan penyelenggara negara,” katanya.
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan standardisasi pedoman penetapan ancaman hukuman dengan skala ringan, sedang, berat, dan berat sekali. Ancaman hukuman terhadap semua tindak pidana yang diatur dalam RKUHP akan menyesuaikan dengan pedoman tersebut, termasuk korupsi di sektor swasta. (AGE)