Definisi Makar di KUHP Dinilai Terlalu Luas
Kebebasan berekspresi belum sepenuhnya ditopang peraturan perundang-undangan. Kebebasan berekspresi masih diancam sejumlah pasal-pasal makar yang dinilai terlalu luas di Kitab Undang-undang Hukum Pidana, di antaranya Pasal 87, Pasal 104, dan Pasal 140 KUHP. ”Pasal-pasal itu rentan jadi pasal karet dan digunakan untuk menghukum orang yang mengkritisi negara,” kata Iwan Niode, pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, saat konferensi pers jelang putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (30/1). Pada Rabu ini, MK dijadwalkan mengumumkan putusan pengujian pasal makar yang diajukan sejumlah lembaga, seperti LBH Keadilan Bogor Raya, Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat, dan Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum. (DD07)