logo Kompas.id
Politik & HukumHibah Barang Rampasan Jadi...
Iklan

Hibah Barang Rampasan Jadi Solusi

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EBoqvLv43CFcm8hOtBXeGGfPV9o=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F508644_getattachment45c71a38-17a8-4e36-860c-b35e4bad7f2a500028.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

KPK menyerahkan dua unit mobil milik terpidana kasus tindak pidana korupsi, mantan Kakorlantas Polri Irjen (purn) Djoko Susilo dan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara sebagai inventarisasi. Tampak sejumlah petugas Rupbasan melakukan pemeriksaan surat surat mobil sitaan seusai diserhakan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/1).

Persoalan penyimpanan barang rampasan oleh penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, belum sepenuhnya selesai. Pasalnya, pedoman tata kelola antarlembaga yang mestinya dituangkan di Undang-Undang Perampasan Aset tak lagi dibahas. Untuk itu, hibah barang rampasan jadi jalan keluar sementara untuk menjaga manfaat barang. Saat penyerahan mobil milik terpidana Djoko Susilo dan Syahrul Raja Sempurnajaya kepada Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Erwan Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/1), Pelaksana Tugas Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Irene Putri menyatakan, ini bagian dari pemulihan aset yang bisa dimanfaatkan atau dihibahkan. (IAN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000