JAKARTA, KOMPAS — Hingga Selasa (6/2), Dewan Etik Mahkamah Konstitusi belum melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Arief Hidayat. Di sisi lain, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan peneliti MK Abdul Ghoffar mulai berjalan dengan telah dikirimnya surat pemanggilan pemeriksaan terhadap dirinya.
Terkait hal itu, kemarin, Koalisi Masyarakat Selamatkan MK bertemu dengan pihak MK yang diwakili Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Rubiyo. Koalisi mendesak Arief mundur dari jabatannya karena telah mendapat dua sanksi etik. Sanksi pertama dijatuhkan pada 2016 karena Arief memberikan katebelece kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono terkait dengan seorang jaksa muda dari Trenggalek, Jawa Timur. Pada 16 Januari 2018, Arief kembali mendapat sanksi karena bertemu pimpinan Komisi III DPR di sebuah hotel di Jakarta untuk membahas pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi.
Kini, Ghoffar melaporkan Arief ke Dewan Etik MK terkait pernyataannya di media massa. Arief diduga menyebut Ghoffar kecewa dengan dirinya karena tidak diangkat jadi pejabat struktural dan Ghoffar kerap tak masuk kerja saat menjadi stafnya.
Fajar mengatakan, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Arief jadi kewenangan Dewan Etik MK. Seluruh hakim konstitusi, termasuk Arief, akan menerima apa pun keputusan dari Dewan Etik MK. ”Proses di dewan etik belum berjalan karena belum ada panggilan terhadap pihak pelapor ataupun terlapor,” kata Fajar.
Di sisi lain, Kesekretariatan Jenderal dan Kepaniteraan MK telah membentuk tim pemeriksa untuk memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan Ghoffar. Ghoffar akan diperiksa pekan depan. ”Hal yang menjadi pertanyaan ialah keputusan Mas Ghoffar melaporkan Pak Arief ke Dewan Etik MK terkait dengan komentarnya di suatu media massa,” kata Fajar.
Pada 31 Januari, Ghoffar sempat dipanggil ke ruangan Sekjen MK mengenai rencananya untuk melaporkan Arief ke dewan etik. Saat itu, Ghoffar diminta tidak meneruskan niatnya karena dikhawatirkan akan mengganggu upaya MK yang tengah menyiapkan diri menghadapi pilkada. ”Namun, ternyata, setelah keluar dari ruangan sekjen, Mas Ghoffar langsung melaporkan ke dewan etik. Kini yang perlu diperiksa apakah sikapnya itu termasuk ke dalam pelanggaran atas perintah dinas sebab, sebagai pegawai negeri sipil di MK, ada rambu-rambu yang harus diikuti,” tuturnya.
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Selamatkan MK Dadang Trisasongko mengatakan, MK seharusnya tidak membebastugaskan Ghoffar untuk keperluan pendisiplinan, tetapi justru harus memberikan apresiasi atas tindakannya. (REK)