JAKARTA, KOMPAS — Presiden ke-6 RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, dirinya tidak pernah menerima laporan bahwa ada masalah terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik. Proyek itu, menurut dia, juga dilakukan dengan hati-hati.
Terkait hal itu, Yudhoyono melaporkan Firman Wijaya, kuasa hukum terdakwa perkara KTP-el Setya Novanto, ke Bareskrim Polri, Selasa (6/2). Yudhoyono menilai Firman telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik dirinya terkait kasus KTP-el. ”Saya difitnah. Seolah saya mengatur dan terlibat dalam proyek KTP-el,” katanya di Kantor DPP Partai Demokrat.
Setelah memberi keterangan di Kantor DPP Partai Demokrat, Yudhoyono didampingi istrinya, Ny Ani Yudhoyono, menuju Bareskrim Polri untuk melaporkan Firman Wijaya.
Pelaporan Yudhoyono ini bermula dari persidangan KTP-el, 25 Januari lalu. Saat itu, dalam persidangan, Firman bertanya kepada mantan anggota DPR dari Partai Demokrat, Mirwan Amir, yang hadir sebagai saksi, mengenai kaitan pengadaan KTP-el dengan Partai Demokrat. ”Saya sampaikan pertanyaan itu karena, kan, sampai hari ini hanya Setya Novanto yang dipersoalkan,” kata Firman kepada majelis hakim yang diketuai Yanto.
Menurut Mirwan, persoalan tidak lengkapnya spesifikasi teknis tersebut telah dia sampaikan dalam pertemuan di kediaman Yudhoyono. ”Itu saya sampaikan langsung kepada SBY di Cikeas. Tanggapannya ketika itu, dia menyampaikan bahwa proyek ini harus diteruskan untuk menuju pilkada,” katanya (Kompas, 26/1).
Yudhoyono menilai percakapan antara Firman dan Mirwan tersebut keluar dari konteks, serta penuh nuansa dan rekayasa. ”Bukan hanya dalam persidangan. Firman Wijaya juga mengeluarkan pernyataan di depan pers yang penuh dengan bias. Seperti diarahkan dan secara tak langsung namun jelas, menuduh saya sebagai orang besar, penguasa yang melakukan intervensi terhadap KTP-el,” katanya.
Fakta sidang
Firman mengatakan, pernyataan Mirwan adalah fakta persidangan dan dia tak melakukan rekayasa di dalamnya.
Firman mengaku belum mengetahui secara detail laporan Yudhoyono ke kepolisian tentang dirinya. ”Nanti dilihat dulu seperti apa. Perlu dicatat, saya ini orang kecil. Saya rakyat biasa, advokat kecil. Saya dengar Pak SBY melaporkan saya, yang advokat dan rakyat kecil ini. Saya prihatin. Tidak banyak yang bisa saya komentari,” kata Firman.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) M Iqbal mengatakan, apabila memenuhi alat bukti, Bareskrim akan melakukan proses lebih lanjut laporan Yudhoyono. ”Siapa pun warga negara yang lapor, kami pasti layani. Ada alat bukti tindak pidana pasti kita proses sesuai standar operasional prosedur,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menolak berkomentar mengenai keterangan Mirwan di persidangan dan langkah Yudhoyono yang melaporkan Firman ke kepolisian. ”Saya tidak ada komentar mengenai hal itu,” ucapnya. (REK)