Cegah Politisasi Isu Agama
JAKARTA, KOMPAS Wakil Presiden Jusuf Kalla meyakini tidak seorang pun politisi yang ingin berpolitik dengan membuat perpecahan. Oleh karena itu, para politisi hendaknya selalu menghindari diri untuk memolitisasi isu agama.
Hal ini sangat penting karena politisasi isu agama sangat berisiko menimbulkan perpecahan. Isu agama yang memunculkan pertentangan dan intoleransi harus dicegah bersama karena dapat membahayakan Negara Kesatuan RI.
”Jangankan itu, Trump (Presiden Amerika Serikat Donald Trump) menang pun karena isu agama. Artinya memang (isu agama) dipakai orang kadang-kadang. Namun, apabila mempertentangkan (agama), bisa terjadi perpecahan dan ini berbahaya,” tutur Wapres Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (13/2).
Sejauh ini, Wapres Kalla menilai beberapa insiden intoleran yang terjadi di beberapa daerah tidak berhubungan dengan masalah politik. ”Siapa, sih, yang ingin berpolitik dengan membuat perpecahan. Biar polisi meneliti, menyelidiki apa yang terjadi di situ,” kata Wapres Kalla.
Dalam dua pekan terakhir ini terjadi beberapa insiden kekerasan dan intimidasi terhadap sejumlah pemuka agama. Sebelumnya beredar video pelarangan ibadah dan pengusiran Biksu Ati di Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, yang terjadi pada Minggu (4/2), di media sosial. Ternyata, Biksu Ati sedang menerima makanan dari umat, yang hanya boleh dilakukan pukul 07.00-08.00 dan 11.00-12.00, dan sebagai ucapan terima kasih, biksu mendoakan umat (Kompas, 12/2).
Pada Minggu (11/2), umat Katolik yang sedang mengikuti misa di Gereja Santa Lidwina di Bedog, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diserang Suliono menggunakan senjata tajam sehingga lima orang terluka. Di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, KH Umar Basri dianiaya orang tak dikenal. Tokoh organisasi kemasyarakatan, Persatuan Islam (Persis), HR Prawoto, dianiaya di Bandung hingga meninggal (Kompas, 13/2). Selasa kemarin, Masjid Baiturrahim, Tuban, Jawa Timur, juga dirusak dua orang tak dikenal.
Peristiwa-peristiwa itu, menurut Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Robikin Emhas, menyiratkan munculnya kebencian atas dasar sentimen agama. Hal ini harus dihentikan, dijauhi, dan dikutuk. Sebab, kekerasan, apalagi teror, radikalisme, dan tindakan ekstrem lainnya bertentangan dengan agama Islam dan perilaku Nabi Muhammad SAW.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga menegaskan, konstitusi menjamin kebebasan beribadah. Oleh karena itu, kata Presiden, tidak ada seorang pun boleh melanggar kebebasan beragama dan menyebarkan intoleransi.
Presiden Jokowi mengatakan, masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai agama dan kepercayaan sudah hidup rukun puluhan tahun. Tidak semestinya kehidupan harmonis ini dirusak segelintir oknum intoleran.
Penyusun keberagaman
Kendati demikian, insiden yang menunjukkan intoleransi umat beragama di Indonesia sesungguhnya bukan tidak terelakkan. Sekretaris Jenderal Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI) Biksu Bhadraruci mengatakan, aksi intoleransi umumnya terjadi karena kesalahpahaman. Bhadraruci pun mengutip Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/2), yang menyatakan bahwa rakyat Indonesia sangat religius.
Oleh karenanya, kata Bhadraruci, aktivitas keagamaan di rumah pribadi adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari oleh bangsa Indonesia.
Adapun kebiasaan umat Buddha mendermakan makanan kepada biksu, kata Bhadraruci, adalah karena seorang pemuka agama Buddha memang diwajibkan tidak memegang uang atau membeli makanan sendiri. Oleh karena itu, prasangka adanya syiar atau upaya misionarisasi dalam insiden di Legok semestinya bisa dihindari.
Selain itu, upaya pelemahan atas tegaknya hak asasi manusia untuk beribadah harus dihentikan. Bagaimana pun, beribadah adalah hak dasar yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB.
”Kami juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia berdiri tegak dan memegang teguh kesatuan NKRI dan menolak upaya adu domba terhadap elemen-elemen penyusun keberagaman masyarakat Indonesia,” tutur Bhadraruci. (INA)