JAKARTA, KOMPAS - Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera mengakhiri kinerjanya dan melaporkan rekomendasi hasil penyelidikannya dalam Rapat Paripurna DPR pada Rabu (13/2) ini. Sejumlah poin rekomendasi yang disoroti sebelumnya, seperti pembentukan dewan pengawas untuk KPK dan Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan, dihapus.
Meski putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa KPK bagian dari eksekutif dan penyelidikan hak angket DPR terhadap KPK itu sah, panitia tidak banyak mengubah poin rekomendasinya serta tidak berencana memperpanjang kembali masa kerjanya.
Rekomendasi yang diajukan Panitia Angket KPK lebih banyak berkutat pada pembenahan internal KPK, baik dalam aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola sumber daya manusia, maupun anggaran. Semua poin rekomendasi tersebut hanya ditujukan kepada KPK untuk ditindaklanjuti, bukan kepada Presiden ataupun DPR.
Anggota Panitia Angket KPK dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2), mengatakan, dalam versi rekomendasi terbaru, panitia menghapus beberapa poin usulan rekomendasi, seperti pembentukan lembaga pengawas independen terhadap KPK dan penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyadapan.
RUU Penyadapan masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2018. Draf sudah dirancang Badan Keahlian Dewan, tetapi belum dikaji Komisi III DPR. ”Kami putuskan dihapus dulu dari daftar rekomendasi. Sebelumnya, itu memang hanya dinamika dan ide dalam proses penyusunan kesimpulan dan rekomendasi,” kata Masinton.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, rekomendasi Panitia Angket KPK tidak akan melemahkan KPK. DPR justru akan mendorong penguatan aspek pencegahan KPK dengan memberi anggaran lebih untuk bidang pencegahan. ”Memang penyelesaian Panitia Angket KPK ini diharapkan bisa soft landing saja untuk memperbaiki hubungan DPR dan KPK,” ujarnya.
Dipelajari
Berkaitan dengan hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya sudah menerima surat dari pimpinan DPR yang melampirkan beberapa halaman rekomendasi Panitia Angket KPK untuk dipelajari.
”Nanti akan kami jelaskan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK kepada publik. Ada beberapa poin di sana yang sebenarnya sudah dilaksanakan oleh KPK,” ujar Febri.
(AGE/IAN)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.