logo Kompas.id
Politik & HukumPenguatan Cukup di UU Tipikor
Iklan

Penguatan Cukup di UU Tipikor

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Penguatan pemberantasan korupsi seharusnya cukup dengan memperkokoh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2), mengatakan, UU No 20/2001 tentang Tipikor yang merupakan perubahan dari UU No 31/1999 masih memiliki kekosongan dan belum mengimplementasikan empat norma United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Empat norma itu, selain penyuapan di sektor swasta, adalah memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri, serta penyuapan pejabat asing atau organisasi internasional.

”Menurut review yang dilakukan di Inggris dan Uzbekistan, UU Tipikor ini masih ada gap dengan UNCAC. Antara lain, empat norma hukum yang hingga saat ini belum masuk. Norma itu semestinya ditambahkan di UU Tipikor jika berniat mengikuti UNCAC. Tak ada hubungannya dengan UU KPK,” ujar Laode.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000