KPU akan mengumumkan partai peserta Pemilu 2019 hari ini. KPU diminta menyiapkan diri menghadapi sengketa yang mungkin diajukan partai yang tidak lolos verifikasi.
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan partai politik yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum 2019, Sabtu (17/2). Penetapan itu akan diikuti dengan pengundian nomor urut parpol pada Minggu malam. Para pemangku kepentingan diharapkan mengantisipasi potensi munculnya sengketa atas keputusan penetapan parpol peserta pemilu ini.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, parpol peserta pemilu sudah harus ditetapkan maksimal 14 bulan sebelum hari pemungutan suara yang berarti jatuh pada 17 Februari. Pada Kamis dan Jumat, KPU mengagendakan rekapitulasi hasil verifikasi pada tingkat provinsi untuk melihat apakah parpol yang menjalani verifikasi faktual sudah memenuhi syarat yang ditentukan UU No 7/2017.
Anggota KPU, Wahyu Setiawan, di Jakarta, Kamis (15/2), menuturkan, dengan memperhatikan perkembangan konsolidasi data saat ini, KPU optimistis penetapan parpol bisa berjalan sesuai jadwal. Pada saat penetapan parpol, baik parpol yang lolos sebagai peserta pemilu maupun parpol yang dinyatakan tidak lolos akan menerima surat keputusan KPU.
”KPU juga terbuka jika ada partai politik yang tidak bisa menerima penetapan ini. Kami mempersilakan untuk menempuh jalur yang ditentukan undang-undang,” kata Wahyu.
Verifikasi faktual dilakukan KPU terhadap 12 parpol peserta Pemilu 2014 serta empat partai politik baru, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, serta Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda). Sebelum itu, ada tujuh parpol yang dinyatakan KPU tidak lolos penelitian administrasi sehingga tidak bisa melanjutkan ke proses verifikasi faktual.
Tujuh partai itu sempat mengajukan sengketa kepada Bawaslu, tetapi permohonannya ditolak. Sebagian partai tersebut kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, tetapi permohonan mereka ditolak karena obyek sengketa yang dimohonkan hanya berupa berita acara, bukan surat keputusan KPU. Pada tahap penelitian administrasi, parpol hanya mendapat berita acara dari KPU.
Wahyu menuturkan, tujuh parpol itu memang sudah berupaya mengajukan sengketa ke Bawaslu, tetapi permohonannya tidak diterima. Namun, dia menyadari bahwa mekanisme di undang-undang juga memungkinkan mereka untuk kembali mengajukan sengketa setelah terbit keputusan KPU.
Siap menangani
Terkait dengan hal itu, anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar, menuturkan, Bawaslu akan mengacu pada UU No 7/2017 yang menyatakan partai politik bisa mengajukan sengketa berdasarkan keputusan KPU.
Oleh karena itu, Bawaslu tetap akan menerima permohonan sengketa, baik yang diajukan oleh tujuh partai yang sebelumnya pernah bersengketa dengan landasan berita acara maupun apabila ada sebagian partai dari 16 parpol yang menjalani verifikasi faktual dinyatakan tidak lolos oleh KPU.
”Semua prosedur sengketa akan dilalui, yakni mediasi baru adjudikasi. Partai yang sudah pernah melaluinya juga tetap akan menjalani semua tahap itu,” kata Fritz.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengingatkan KPU untuk belajar dari proses sengketa terdahulu. Menurut dia, saat itu KPU tampak tak siap dalam menggambarkan apa saja yang mereka sudah lakukan selama proses verifikasi parpol berlangsung, serta tidak optimal menyampaikan argumentasi, bukti, serta fakta pendukung hasil kerja. Selain itu, dia juga mengingatkan agar Bawaslu menjalankan proses sengketa dengan terbuka, akuntabel, dan sesuai aturan main yang ada.
”Dulu pengalaman (pengaduan pelanggaran administrasi) Sistem Informasi Parpol, Bawaslu tidak menggunakan regulasi teknis yang ada untuk menilai,” kata Titi. (GAL)