logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah Akui Peran...
Iklan

Pemerintah Akui Peran Paralegal

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengakomodasi peran paralegal di dalam sistem hukum nasional. Pengakuan itu ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Permenkumham yang diundangkan pada 26 Januari 2018 itu antara lain mengatur tentang pelatihan dan perekrutan paralegal oleh organisasi bantuan hukum, serta dibolehkannya paralegal memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat, baik dalam penanganan perkara di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (nonlitigasi).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000