JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mengakui ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Manokwari Selatan dalam mengisi berita acara terkait hasil verifikasi faktual untuk Partai Bulan Bintang. Meskipun demikian, kekeliruan itu tetap tidak mengubah substansi sehingga PBB tetap tidak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2019.
Dalam sidang adjudikasi gugatan sengketa pemilu antara KPU dan PBB, Kamis (1/3), di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisioner KPU Papua Barat Yotam Senis mengatakan, dalam berita acara KPU Manokwari Selatan, PBB tertulis belum memenuhi syarat (BMS). Ia pun meminta ketua KPU setempat, Abraham Ramandey, untuk mengubah BMS itu menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu dituruti oleh Abraham.
Terkait hal tersebut, anggota KPU, Wahyu Setiawan, menilai perbuatan Yotam sudah benar. Menurut dia, KPU Papua sudah sepatutnya memperbaiki kesalahan di KPU Manokwari Selatan. ”Sama seperti kami KPU pusat, kan, bisa mengoreksi kesalahan di bawah kami,” ujarnya.
Wahyu mengatakan, KPU Manokwari Selatan memang melakukan kesalahan. ”Kami akui kekeliruan administrasi itu karena seharusnya TMS. Tidak ada itu status akhir BMS karena sudah lewat tahapan perbaikan sebelumnya,” ucapnya.
Menurut Wahyu, perubahan BMS menjadi TMS tidak menjadi masalah karena tidak mengubah substansi.
Dalam sidang tersebut, KPU Manokwari Selatan menjelaskan, PBB tidak memenuhi syarat keanggotaan. Pada verifikasi faktual 30 Januari-1 Februari 2018 dan masa perbaikan 4-6 Februari 2018, PBB tidak menghadirkan enam orang sebagai syarat kelolosan di Manokwari Selatan.
Akibatnya, PBB tidak lolos syarat kepengurusan 75 persen di Papua Barat karena hanya berhasil memenuhi kepengurusan pada 9 dari 13 kabupaten yang ada.
Dua hal berbeda
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyatakan, seharusnya berita acara tersebut tidak bisa dipakai karena salah. Menurut dia, TMS dan BMS merupakan hal yang berbeda. ”Kalau BMS itu masih ada kemungkinan, bukan berarti tidak,” ujarnya.
Yusril mengatakan, keputusan sepihak Yotam itu membuat PBB tidak lolos. Padahal, dia yakin peluang lolos masih ada apabila keputusan BMS itu dibawa ke rapat pleno. ”Akan lain ceritanya kalau dinyatakan BMS, bukan TMS. Biarlah pleno yang memutuskan. Jelas sekali perintah Yotam ini mengubah sesuatu hal yang prinsipil dan merupakan tindak pidana,” ucapnya.
Selain itu, Yusril mempermasalahkan pemberi keterangan yang dihadirkan KPU. Pemberi keterangan itu dinilai tidak punya nilai pembuktian dan tidak bisa dipastikan kebenarannya. ”Yang dihadirkan bukan saksi. Mereka tidak disumpah dan hanya memberi keterangan,” kata Yusril.
Lanjutan sidang adjudikasi yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan, dengan anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo dan Fritz Edward Siregar akan digelar pada Jumat (2/3). (DD06)