logo Kompas.id
Politik & HukumKPU: Kekeliruan Tak Ubah...
Iklan

KPU: Kekeliruan Tak Ubah Substansi

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GDaeGsl1u9GZ1wsflI43LEF1WJo=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180301_150021-01.jpeg
KELVIN HIANUSA UNTUK KOMPAS

Anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan Hasyim Asy\'ari dalam lanjutan sidang adjudikasi, Kamis (1/3), di Bawaslu, Jakarta. KPU mengakui kekeliruan terkait administrasi di KPU Kabupaten Manokwari Selatan.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mengakui ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Manokwari Selatan dalam mengisi berita acara terkait hasil verifikasi faktual untuk Partai Bulan Bintang. Meskipun demikian, kekeliruan itu tetap tidak mengubah substansi sehingga PBB tetap tidak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2019.

Dalam sidang adjudikasi gugatan sengketa pemilu antara KPU dan PBB, Kamis (1/3), di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisioner KPU Papua Barat Yotam Senis mengatakan, dalam berita acara KPU Manokwari Selatan, PBB tertulis belum memenuhi syarat (BMS). Ia pun meminta ketua KPU setempat, Abraham Ramandey, untuk mengubah BMS itu menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu dituruti oleh Abraham.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000