logo Kompas.id
Politik & HukumPakar Tawarkan Tiga Opsi
Iklan

Pakar Tawarkan Tiga Opsi

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1YhKMtf-QE-0SLobVJlE9I50HVk=/1024x1458/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F20170505HRS10.jpg
Kompas/Haris Firdaus

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat  menjadi pembicara dalam Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Memperteguh Kebinekaan, Jumat (5/5/2017), di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pakar hukum menawarkan tiga opsi mengenai sikap pemerintah terhadap UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD hasil revisi yang telah disetujui Rapat Paripurna DPR untuk menjadi UU. Ketiga opsi itu masih dibicarakan lebih lanjut di dalam internal pemerintahan.

Tiga opsi itu ialah, pertama, memberlakukan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hasil revisi, lalu membiarkan publik menggugat pasal-pasal bermasalah di UU itu ke Mahkamah Konstitusi. Kedua, tidak menandatangani UU MD3 hasil revisi dan membiarkannya berlaku dengan sendirinya. Kemudian, UU itu direvisi lagi. Opsi ketiga adalah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan tiga pasal yang dipermasalahkan publik di UU itu, yaitu Pasal 122, 73, dan 245.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000