logo Kompas.id
Politik & HukumJaksa Berperan Eksekusi Rp 18 ...
Iklan

Jaksa Berperan Eksekusi Rp 18 Triliun

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/s9gCXUHqIt_ViNsW_2McNgr4Ywg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F04%2F430133_getattachment8ce32291-ea8c-43b6-9300-2e6367f3ad36421520.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung telah membuat putusan perkara dalam bentuk denda dan uang pengganti senilai Rp 18 triliun sepanjang tahun 2017. Jaksa berperan penting dalam mengeksekusi putusan hakim tersebut agar denda dan uang pengganti yang menjadi penerimaan negara bukan pajak bisa terealisasi masuk ke kas negara.

Jumlah denda dan uang pengganti tersebut meningkat lebih dari empat kali lipat dibandingkan dengan 2016 yang bernilai Rp 4 triliun. Penerimaan negara bukan pajak dari denda dan uang pengganti itu antara lain berasal dari pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perikanan, pelanggaran lalu lintas, dan pencucian uang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000