logo Kompas.id
Politik & HukumParpol Jangan Melanggar Aturan
Iklan

Parpol Jangan Melanggar Aturan

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dOg79MKJyMqF5ME8jq9WRY0I6FE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FWhatsApp-Image-2018-03-02-at-19.44.42.jpeg
NINO CITRA ANUGRAHANTO UNTUK KOMPAS

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil.

JAKARTA, KOMPAS — Masa kampanye pemilihan kepala daerah serentak di 171 daerah tahun ini jangan sampai dimanfaatkan untuk mempromosikan partai politik dalam pemilu legislatif dan presiden serentak tahun 2019. Kampanye Pemilu 2019 dengan membonceng masa kampanye pilkada bisa membuat partai politik terjerat pidana pemilu.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, di Jakarta, Minggu (4/3), mengingatkan, masa kampanye untuk Pemilu 2019 baru dimulai 23 September mendatang. Jika partai- partai memanfaatkan masa kampanye pilkada untuk mengampanyekan partai atau pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diusung, berarti melanggar aturan pemilu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000